Bangladesh menyetujui hukuman mati bagi terpidana pemerkosa. Hal tersebut terjadi usai protes warga yang berlangsung selama berminggu-minggu.

Menurut laporan kantor berita yang dikelola pemerintah Bangladesh Sangbad Sangstha, Kabinet Bangladesh pada hari Senin (12/10) menyetujui amandemen yang mengubah hukuman maksimum bagi pemerkosa dari penjara seumur hidup menjadi mati.

Ketentuan baru itu akan berlaku setelah ditandatangani oleh Presiden Bangladesh Abdul Hamid. Langkah tersebut dianggap formalitas.

“Tentunya (undang-undang) akan menjadi pencegah kejahatan yang terkenal kejam itu sementara kami akan melakukan upaya habis-habisan untuk mempercepat proses persidangan perkara pemerkosaan di pengadilan terkait,” kata Menteri Hukum Anisul Huq dilansir dari CNN, Selasa (13/10).

Pemerintah Bangladesh telah menghadapi seruan mencegah pemerkosaan dari masyarakat atas video viral sekelompok pria yang menyerang dan melakukan pelecehan seksual terhadap wanita di selatan negara itu.

“Perempuan Bangladesh sudah muak dengan kegagalan pemerintah untuk menangani pemerkosaan dan pelecehan seksual berulang kali,” kata Direktur Asia Selatan di Human Rights Watch, Meenakshi Ganguly dalam sebuah pernyataan pekan lalu.

“Pemerintah Bangladesh akhirnya harus menepati janji kosongnya dan mengindahkan seruan para aktivis untuk mengambil tindakan berarti untuk memerangi kekerasan seksual dan untuk mendukung para penyintas,” ucap dia.

Setidaknya 975 wanita dan anak perempuan diperkosa dalam sembilan bulan pertama tahun 2020 di Bangladesh, menurut catatan Ain o Salish Kendra, sebuah organisasi hak asasi manusia dan bantuan hukum Bangladesh yang berbasis di ibu kota, Dhaka.

Kendati sudah ada peraturan hukuman mati bagi pemerkosa, Human Right Watch menganggap hukuman baru tersebut tidak mungkin diterapkan secara luas.

Sebab, kata Human Right Watch, Bangladesh memiliki tingkat hukuman yang sangat rendah untuk pemerkosaan. Para korban pun menghadapi banyak kesulitan dalam melaporkan kejahatan seksual dan mengejar kasus hukum terhadap tersangka penyerang.

 

 

 

Editor : Parna

Sumber : cnnindonesia