Hari Murti, Kabag Hukum Pemko Batam yang terjerat kasus dugaan gratifikasi saat ini tengah duduk di kursi pesakitan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Selain terjerat kasus pidana, Hari Murti juga digugat secara perdata di Pengadilan Negeri (PN) Batam dengan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) oleh salah seorang pengusaha.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Batam, gugatan perbuatan melawan hukum tersebut didaftarkan pada 17 September 2020 lalu dengan nomor perkara 261/Pdt.G/2020/PN Btm.

Dalam gugatan tersebut, diketahui bahwa pihak penggugat bernama Soeprapto, dan Hari Murti sebagai tergugat I. Selain itu, terdapat dua tergugat lainnya yakni, Dini Hari Banarni yang disebut-sebut sebagai istri Hari Murti dan Dwi Jana Wicaksana, yang disebut-sebut sebagai saudara Hari Murti.

Dijabarkan dalam SIPP PN Batam, petitum atau gugatan yang dimintakan penggugat, di antaranya, selain mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya, juga terdapat permohonan sita jaminan atas harta milik para tergugat yang bentuk dan jenisnya akan disampaikan secara khusus dalam persidangan perkara a quo, dan meminta para tergugat untuk membayar ganti kerugian material sebesar Rp685 juta secara tunai dan seketika.

Gugatan perdata yang dilayangkan kepada Hari Murti, dibenarkan Kuasa hukum Soeprapto, Nur Wafiq Warodat dari Edy Hartono dan Warodat Law Firm saat dikonfirmasi, Sabtu (10/10).

Warodat menjelaskan, dasar gugatan perbuatan melawan hukum ini bermula dari saat kliennya, Soeprapto berkenalan dengan Hari Murti melalui seorang teman.

Saat itu, kata dia, Hari Murti mengaku dirinya mendapatkan proyek renovasi Pasar Rancaekek, di Bandung melalui perusahaan milik saudaranya. Proyek itu, disebut Hari Murti, membutuhkan biaya untuk pengurusan dokumen awal dan lainnya sebesar lebih kurang Rp600 jutaan.

Namun, kata dia, walaupun uangnya sudah di terima, proyek yang dijanjikan tidak dimenangkan oleh pengusaha tersebut. Sejak saat itu, sebutnya, kliennya sudah mengetahui kalau dirinya telah tertipu.

“klien kami sudah tahu kalau dia ditipu sejak 2018. Namun baru datang ke kantor kami untuk menuntut pengembalian dana sejak 1 bulan lalu. Awalnya, kita mau lapor polisi, tapi jangka waktu pengajuan laporan 6 bulan sudah kadaluarsa, makanya kita layangkan gugatan,” terangnya.

 

 

 

Editor : Parna

Sumber : batamtoday