ICW merangkum sejumlah perkara pidana korupsi yang terjadi sepanjang semester pertama di tahun 2020. Tindak pidana rasuah yang menyebabkan kerugian keuangan negara, menempati tangga teratas dari total 919 perkara yang telah disidangkan sepanjang tahun 2020.
Hal itu disampaikan ICW dalam acara penyampaian hasil pemantauan tren vonis persidangan perkara korupsi semester I tahun 2020.
“Jenis Tindak Pidana Korupsi berdasarkan dakwaan dari 919 perkara yang disidangkan sepanjang satu semester tahun 2020, ICW mencoba mengklasifikasikan jenis tindak pidana korupsi berdasarkan dakwaan penuntut umum,” ujar peneliti ICW Kurnia Ramadhana, Minggu (11/10).
Jenis perkara yang paling banyak disidangkan selama semester pertama 2020 menurut ICW di antaranya perkara yang melibatkan kerugian keuangan negara (760 perkara), suap-menyuap (112 perkara), pemerasan (32 perkara), tindak pidana pencucian uang (13 perkara) serta penggelapan dalam jabatan (2 perkara).
ICW, menurut Kurnia, turut menyoroti pemidanaan terdakwa pelanggar Pasal 3 yang lebih rendah ketimbang terdakwa pelanggar pasal 2.
Padahal Pasal 3 jelas harus memperoleh pidana paling berat karena terdapat unsur penyelenggara negara di dalamnya.
“Dalam konteks ini ada dua catatan yang bisa diberikan. Pertama, ihwal pasal yang terkait dengan kerugian keuangan negara mesti segera diubah dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ucap Kurnia.
“Terutama pada bagian ancaman pemidanaan, yang mana Pasal 3 jauh lebih rendah dibandingkan dengan Pasal 2. Padahal subjek hukum Pasal 3 merupakan penyelenggara negara, yang harusnya diberikan pemberatan,” sambungnya.
Pemberian pidana rendah bagi pelanggar Pasal 3, menurut Kurnia, jelas berpotensi menjadi lahan bagi para jaksa nakal untuk menuai pundi-pundi dari para penyelenggara negara. Salah satunya yakni dengan meringankan tuntutan mereka.
“Potret nyata terlihat dalam penuntutan, dalam hasil pemantauan ini terlihat penuntut mayoritas menggunakan Pasal 3 ketimbang Pasal 2. Pasal 3 digunakan untuk 460 terdakwa, sedangkan Pasal 2 hanya 292 terdakwa. Bukan tidak mungkin ini akan jadi bancakan korupsi oleh penuntut umum untuk dapat menentukan Pasal dalam tuntutan,” ungkap Kurnia.
Tak melulu kritik, ICW turut mengapresiasi langkah penegak hukum dalam hal ini pihak jaksa penuntut umum yang menjerat pelaku korupsi dengan pasal pidana pencucian uang. Meski jumlahnya minim, hal itu dinilai Kurnia sebagai langkah maju bila dibandingkan tren pada semester I tahun 2019.
ICW Ungkap Jenis Korupsi Paling Banyak di 2020 dan Sentil Jaksa Nakal (2)
Komunitas Perempuan Indonesia AntiKorupsi di CFD Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
“Pengenaan Pasal dalam Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang mengalami peningkatan dibanding semester I tahun 2019 lalu. Pada tahun sebelumnya penuntut umum hanya memasukkan aturan dalam UU TPPU terhadap tiga terdakwa,” kata Kurnia.
“Walaupun memang jika dibandingkan dengan seluruh perkara yang disidangkan serta keterkaitan langsung antara tindak pidana korupsi dengan pencucian uang maka jumlah tersebut masih terbilang minim,” tutupnya.
Editor : Parna
Sumber : kumparan