Wanita berinisial VE (36), pengunggah hoax soal omnibus law UU Cipta Kerja terancam pidana 10 tahun penjara. Polisi menjerat VE dengan pasal penyebaran berita bohong.

“Ini ancaman pidananya maksimum 10 tahun,” tegas Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (9/10).

Argo kemudian menjelaskan VE dijerat pasal 14 ayat 1 dan 2; dan atau Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Barang bukti yang disita polisi dari tangan pelaku adalah sebuah ponsel dan kartu SIM ponsel dengan nomor 082189022047.

Sebelumnya diberitakan, Direktorat Tindak Pidana SIber Bareskrim Polri menangkap seorang perempuan di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Perempuan berinisial VE itu ditetapkan sebagai tersangka terkait penyebaran berita bohong atau hoax mengenai omnibus law UU Cipta Kerja.

“Dengan adanya hoax yang beredar kemudian dari tim dari Cyber Crime Mabes Polri yang dipimpin oleh Brigjen Slamet Uliandi dan tim ya akhirnya melakukan pelacakan, melakukan penyelidikan akhirnya menemukan, oh ternyata hoax ini ada yang ng-upload, jadi setelah kita cek adalah berada di Sulawesi Selatan, di daerah Makassar, lokasinya,” ujar Argo sebelumnya.

Argo menyebut tim menangkap VE di Makassar pada Kamis, 8 Oktober 2020. Penyebaran hoax itu disebut melalui akun Twitter VE.

“Dan kita menemukan adanya seorang perempuan yang melakukan, diduga melakukan penyebaran yang tidak benar, itu ada di Twitter-nya @videlyae,” ucap Argo.

 

 

 

Editor : Parna

Sumber : detiknews