Pengendara mobil wajib berhati-hati ketika mengemudi di tengah kerumunan demonstrasi. Sebab, bukan tidak mungkin demonstrasi yang berlangsung damai tersebut bisa berubah menjadi kerusuhan.
Mobil yang Rusak Karena Demo Rusuh Ditanggung Asuransi?

Mobil Dinas Polisi rusak dan terbakar saat kericuhan di DPRD Sumut, saat aksi demo tolak Omnibus Law, Kamis (8/10) Foto: Dok. Istimewa

Bila sudah begitu dan mobil terjebak di tengah kerusuhan, cara teraman tentu adalah turun dan menyelamatkan diri terlebih dahulu. Meskipun memang konsekuensinya mobil bisa menjadi korban pengrusakan dari kerusuhan tersebut.
Beberapa orang yang mobilnya masih memiliki asuransi, mungkin akan bertanya-tanya, apakah kerusakan yang dialami mobilnya itu akan ditanggung asuransi atau tidak?
Ya, menjawab pertanyaan tersebut, Vice President Communication, Event, and Service Management Asuransi Astra, Laurentius Iwan Pranoto, menjelaskan kendaraan yang rusak bahkan hingga hangus terbakar akibat kerusuhan sebenarnya bisa saja ditanggung asuransi.
Jadi kalau bicara bisa (ditanggung) atau tidak, ya bisa saja asal polis mobil tersebut sudah mengikuti perluasan jaminan huru-hara atau SRCC (Strike, Riot, and Civil Commotion),” terang Iwan kepada kumparan beberapa waktu lalu.
Mobil yang Rusak Karena Demo Rusuh Ditanggung Asuransi? (1)
Mobil polisi rusak oleh massa yang demo tolak Omnibus Law di Yogyakarta. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
Sementara bagi yang belum melakukan perluasan, lanjut Iwan, meskipun sudah all risk, maka tetap tidak bisa ditanggung oleh asuransi.
Lebih lanjut, Iwan membeberkan proses perluasan jaminan tersebut sifatnya hanya opsional. Pemilik mobil bisa mendaftarkannya pada awal kontrak polis atau di pertengahan.
“Syaratnya tentu sebelum kejadian, jadi saat mobil masih mulus. Dan nanti tetap akan kami survei dulu kondisinya untuk memastikan mobilnya itu sudah rusak atau belum sebelum perluasan jaminan,” beber Iwan.
Mobil yang Rusak Karena Demo Rusuh Ditanggung Asuransi? (2)
Massa menghancurkan mobil polisi di kawasan Penjernihan, Jakarta, Rabu (7/10). Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO
Adapun, jenis tanggungan yang bisa diperoleh dari perluasan jaminan SRCC itu, meliputi, kerusuhan, huru hara, tawuran, serta bencana alam, seperti banjir, tsunami, dan gempa bumi.
Nah, bagi masyarakat yang telah memiliki perluasan jaminan SRCC pada asuransi mobilnya, maka bisa langsung mengajukan klaim apabila mobilnya menjadi korban kerusuhan.
Proses klaimnya juga tak begitu sulit. Pemilik mobil hanya perlu datang ke kantor asuransi terkait dengan membawa bukti-bukti kerusuhan tersebut disertai dengan surat keterangan dari Kepolisian.
Mobil yang Rusak Karena Demo Rusuh Ditanggung Asuransi? (3)
Seorang warga berfoto di depan bus dan mobil Rubicon yang dibakar di Lapangan Tembak. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Nantinya, pihak asuransi akan memeriksa dulu dan memastikan valid atau tidaknya pengajuan serta bukti-bukti tersebut. Bila dinyatakan valid, maka pemilik mobil akan mendapatkan ganti rugi dana dengan besaran nilai mengikuti harga bekas pasaran dari mobil tersebut.
Jadi, apabila mobil itu memiliki harga bekas di pasaran sebesar Rp 100 juta, maka dana tanggungan yang akan diberikan juga senilai Rp 100 juta.
Lalu bagi mobil yang masih berstatus kredit, maka dana penggantian akan diberikan terlebih dahulu ke pihak perusahaan pembiayaan atau leasing. Selanjutnya, leasing lah yang akan menentukan besaran penggantian untuk pemilik mobil tersebut.
Editor : Aron
Sumber : kumparan