Mahkamah Konstitusi  (MK) menyatakan kesiapannya untuk menerima pengajuan Judicial Review (JR) terkait UU Omnibus Law Cipta Kerja.
Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Dalam Negeri Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono memastikan pihaknya akan memproses seluruh pengajuan yang disampaikan dan memprosesnya dalam persidangan.
“Tak ada kata lain, MK memastikan siap untuk menerima perkara kapanpun dan berapapun,” ujar Fajar kepada wartawan, Kamis (8/10).
“Publik silakan ikut memantau proses penanganan perkara, mari ikut memastikan penanganan perkara berjalan sesuai koridor ketentuan peraturan perundang-undangan,” sambungnya.
Terkait prosedur persidangan, Fajar menyebut tidak ada yang spesial. Seluruh prosedur, kata dia, masih sama dengan proses Pengujian Undang-undang (PUU) lainnya.
Mahkamah Konstitusi Siap Terima Gugatan Omnibus Law, Jamin Independen (1)
Massa gabungan dari buruh dan mahasiswa merobohkan pagar kompleks gedung DPRD Jateng saat berunjuk rasa menolak RUU Cipta Kerja Omnibus Law yang telah disahkan oleh DPR RI di depan gedung DPRD Jateng, Kota Semarang, Jawa Tengah, Rabu (7/10). Foto: Aji Styawan/ANTARA FOTO
Fajar juga mengaku tak ada persiapan khusus yang disiapkan Mahkamah Konstitusi dalam menerima perkara PUU Cipta Kerja.
“Prosedur ya dengan hukum acara untuk perkara PUU seperti biasanya. Diterima, diverifikasi, diregistrasi, disidangkan, diputuskan. Kalau misalnya pemohon banyak, strateginya bisa dengan menggabungkan persidangan,” ucap Fajar.
“Sejauh ini enggak ada persiapan-persiapan yang bersifat khusus. MK memastikan selalu siap menerima dan memproses permohonan PUU,” lanjut dia.
MK Pastikan Tetap Independen Tangani Perkara
Mengenai kekhawatiran masyarakat dengan independensi MK dalam memutus perkara itu nantinya, Fajar menegaskan tak ada tebang pilih yang akan dilakukan MK.
Kekhawatiran itu sebelumnya muncul setelah beberapa waktu lalu, Presiden Joko Widodo pernah meminta agar MK dapat memberikan dukungan kepada Omnibus Law Cipta Kerja dan Perpajakan.
Diketahui, di awal tahun lalu, Presiden Jokowi pernah meminta agar Mahkamah Konstitusi dapat memberikan dukungan terhadap Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja dan Perpajakan.
Menurutnya saat itu, UU ini nantinya akan memangkas perundangan yang sudah ada dan disederhanakan.
Fajar menilai pernyataan Jokowi tersebut adalah pernyataan politik yang tidak bisa dihindarkan. Namun, dia menjelaskan selama ini, MK tidak pernah menyampaikan pendapat atau pernyataan dukungan terhadap sebuah undang-undang apa pun.
“Sebagai pernyataan politik ya itu memang tidak bisa dihindarkan tapi semua tahulah, MK tidak terlibat dalam dukung mendukung suatu UU atas nama kewenangan yang dimiliki. Saya meyakini, MK tak pernah menyampaikan pendapat atau pernyataan yang dukung mendukung UU,” tegas Fajar.
Kendati demikian dia menegaskan bahwa pernyataan tersebut sama sekali tak mempengaruhi independensi MK dalam memutus sebuah perkara.
“InsyaAllah, MK enggak akan terkurangi kejernihan berpikirnya dengan peristiwa apa pun, apalagi menyangkut kebenaran dan keadilan berdasarkan UUD,” kata Fajar.

Editor : Aron

Sumber : kumparan