Presiden Jokowi menunjuk Wapres Ma’ruf Amien sebagai Ketua Dewan Pengarah Percepatan Pembangunan di Wilayah Papua dan Papua Barat. Keputusan ini ditelurkan melalui Keppres yang ditetapkan Jokowi pada 29 September 2020.
Dalam Keppres Nomor 20 Tahun 2020, dijelaskan juga anggota Dewan Pengarah yang terdiri dari Menkopolhukam Mahfud MD, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan, Menkeu Sri Mulyani, Mendagri Tito Karnavian, dan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko. Sementara Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Suharso Monoarfa ditunjuk sebagai Ketua Harian yang juga merangkap anggota.
“Susunan keanggotaan Dewan Pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a terdiri atas Ketua: Wakil Presiden,” tulis pasal 6 Keppres Nomor 20 Tahun 2020 yang kumparan kutip, Kamis (8/10).
Sementara dalam Pasal 4, dijelaskan tugas Dewan Pengarah yaitu mengkoordinasikan penyelenggaraan kebijakan percepatan pembangunan kesejahteraan di Provinsi Papua dan Papua Barat, khususnya untuk mewujudkan masyarakat Provinsi Papua dan Papua Barat yang maju, sejahtera, damai, dan bermartabat.
Dalam Pasal 5, dijelaskan lima fungsi Dewan Pengarah yakni sebagai berikut:
a. Pemberian arahan dalam rangka penetapan Rencana Aksi Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat;
b. Pengoordinasian pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pengendalian kebijakan dan Rencana Aksi Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat;
c. Pemberian pertimbangan, saran, dan rekomendasi penyelesaian permasalahan dan isu strategis pelaksanaan kebijakan dan Rencana Aksi Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat;
d. Pemberian arahan pelaksanaan tugas Tim Pelaksana; dan
e. Penyampaian pelaporan pelaksanaan percepatan pembangunan kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat kepada Presiden setiap tahun sekali atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.

 

Editor : Aron

Sumber : kumparan