Hajatan pernikahan yang digelar Kepala Kemenag Jombang Taufiq Abdul Djalil dinilai melanggar protokol kesehatan. Menag Fachrul Razi meminta ada tindakan tegas jika terbukti melanggar.

“Terkait hajatan besar di tengah pandemi oleh pejabat Kemenag di Jombang, saya sudah minta Irjen melakukan investigasi ke lapangan,” kata Fachrul dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (8/10/2020).

Sampai saat ini Fachrul masih menunggu hasil investigasi internal Kemenag. Namun, jika memang ada pelanggaran terkait protokol COVID-19, dia meminta ditindak sesuai ketentuan.

“Saya masih menunggu hasil investigasi. Jika ditemukan pelanggaran, tentu akan ada tindakan tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” lanjutnya.

Fachrul menerangkan izin berkegiatan dalam keramaian, termasuk pengaturan syarat dan protokol, merupakan kewenangan pemda setempat. Untuk itu, pejabat Kemenag juga harus mengikuti aturan setempat.

“Semua harus mematuhi, tak terkecuali pejabat Kemenag,” tegasnya.

Dia mengingatkan pejabat Kemenag harus menjadi teladan bagi masyarakat dalam hal kepatuhan terhadap protokol kesehatan. Bahkan dia ingin pejabat Kemenag lebih peduli, sensitif, dan mengedepankan sense of crisis dalam situasi pandemi.

“Menjadi pejabat Kemenag seperti orang yang memakai baju putih, terkena noda kecil saja akan terlihat sangat jelas dan menjadi sorotan,” tegasnya.

Sebelumnya, resepsi pernikahan putri Taufiq digelar di ballroom salah satu hotel Jalan Soekarno-Hatta, Jombang, pada Minggu (4/10). Pada undangan yang disebar, panitia sudah menjadwal kedatangan para tamu menjadi enam sesi, yakni mulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB.

Panitia tampak melindungi diri dengan memakai masker dan face shield atau pelindung wajah. Namun, dalam video yang diterima, kerumunan tamu undangan masih terjadi di dalam tempat resepsi. Sebuah foto juga menunjukkan sejumlah tamu undangan berfoto dengan pengantin tanpa memakai masker dan tidak menjaga jarak.

Asisten 1 Bupati Jombang Anwar mengatakan Taufiq dan keluarganya tidak menjalani tes swab sebelum menggelar resepsi pernikahan tersebut. Padahal, menurut dia, tes swab menjadi syarat untuk mendapatkan izin menggelar hajatan nikah dari Pemkab Jombang.

“Kami pernah menyarankan seperti itu (tes swab). Buktinya (hasil tes swab) tidak dilampirkan. Kan izinnya mendadak, lima atau tiga hari sebelum hajatan. Kami sarankan segera swab kesehatan supaya yang hadir aman,” kata Anwar saat dimintai konfirmasi wartawan, Rabu (7/10).

Meski begitu, Pemkab Jombang memberi izin Taufiq untuk menggelar resepsi pernikahan putrinya. “Mudah-mudahan tidak terjadi (klaster baru),” ujar Anwar.

 

Editor : Aron

Sumber : detik