Qatarr National Bank (QNB) menggugat Komisaris Utama Bosowa Corporindo Erwin Aksa dan beberapa anggota keluarganya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat untuk melunasi kewajibannya sekitar US$484,41 juta atau setara Rp7,11 triliun (kurs rupiah Rp14.700 per dolar AS).

Gugatan diajukan atas dugaan perbuatan cidera janji (wanprestasi) atas akta-akta jaminan kepada bank.

Gugatan dari QNB terdaftar dengan nomor 562/Pdt.G/2020/PN Jkt.Pst. Gugatan diajukan ke Erwin Aksa, lalu ayahnya, Aksa Mahmud, dan dua orang lainnya Sadikin Aksa dan Muhammad Subhan Aksa pada 5 Oktober 2020.

Gugatan itu pun sudah diterima oleh PN Jakpus. Dalam gugatan itu QNB meminta pengadilan menyatakan para tergugat bersalah telah melakukan perbuatan cidera janji sebagaimana yang mereka sampaikan dalam tuntutannya.

“Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan cidera janji (wanprestasi) atas Akta-Akta Jaminan,” tulis PN Jakpus dalam petitumnya, seperti dikutip Rabu (7/10).

Selanjutnya, QNB juga meminta para tergugat untuk bersama-sama maupun sendiri-sendiri membayar seluruh kewajibannya kepada mereka. Jumlahnya yang mereka minta terdiri dari US$352,9 juta atau Rp5,18 triliun untuk fasilitas A dan US$131,51 juta atau Rp1,93 triliun untuk fasilitas B.

Pembayaran kedua kewajiban itu akan ditambah bunga sebesar 6,36 persen per tahun terhitung sejak 31 Agustus 2020 hingga tanggal dilunasinya seluruh kewajiban pembayarannya tersebut kepada Penggugat.

Selain itu, mereka juga meminta putusan pengadilan nanti harus dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad), meski ada upaya hukum banding dan kasasi serta perlawanan (verzet).

“Memerintahkan turut tergugat untuk mematuhi putusan perkara ini. Menghukum para tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini,” kata mereka.

Selain itu, mereka juga menyatakan agar pengadilan bisa melakukan penyitaan atas jaminan yang diberikan dalam perkara ini.

“Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang dijatuhkan dalam perkara ini,” jelasnya.

CNNIndonesia.com telah menghubungi Erwin Aksa untuk mengklarifikaasi  gugatan ini. Namun, sampai berita diturunkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapannya.

Editor : Aron
Sumber : cnnindonesia