Lupa membayar pajak kendaraan bermotor kerap terjadi pada beberapa orang. Ini tentu menjengkelkan.
Selain bisa kena tilang petugas kepolisian di jalan, kita bisa kena denda dan kepengurusannya juga menjadi lebih repot. Padahal jika tepat waktu, proses pembayarannya cuma kurang dari 5 menit, melalui mekanisme drive thru atau tanpa turun kendaraan.
Umumnya pemilik kendaraan kelewatan bayar PKB, karena lupa tanggal bulan jatuh tempo.
Nah, supaya bisa ingat terus mudah triknya. Kita tak perlu selalu membuka lembar STNK dari dompet, hanya tinggal memperhatikan pelat nomor saja.
Anti Ribet, Ini Cara Ketahui Jatuh Tempo Pajak Lewat Pelat Nomor (1)
Ilustrasi pelat nomor kendaraan bermotor Foto: Bangkit Jaya Putra/kumparan
Panit II Regident Polresta Bekasi, Ipda Devi menjelaskan, kita bisa lihat pada 4 digit angka yang dipisahkan dengan tanda titik, yang berada di bawa 8 digit kombinasi angka dan huruf.
“Ini kode angka yang menentukan bulan dan tahun. Misalnya 10.21, artinya kendaraan itu teregistrasi Oktober dan masa berlaku plat nomornya sampai dengan tahun 2021,” jelas Devi kepada kumparan.
Anti Ribet, Ini Cara Ketahui Jatuh Tempo Pajak Lewat Pelat Nomor (2)
Pelat nomor khusus kendaraan listrik. Foto: Istimewa
Terkait dengan keterangan bulan sendiri, untuk PKB tahunan dan perpanjangan STNK 5 tahunan sama jatuh temponya. Sementara terkait angka keterangan tahun, sebagai pengingat untuk perpanjangan STNK dan ganti pelat nomor.
“Setelah 5 tahun nanti akan ada penggantian plat nomor yang baru. kedua angka pertama bersifat tetap, kedua angkanya (tahun) berubah lagi diperpanjang 5 tahun jadi 26.” ungkapnya.

4 digit angka jadi identifikasi polisi di jalan

Anti Ribet, Ini Cara Ketahui Jatuh Tempo Pajak Lewat Pelat Nomor (3)
Ilustrasi tilang. Foto: Indrianto Eko Suwarso/Antara Foto
Buat Anda yang nekat tak perpanjang STNK atau ganti pelat nomor, siap-siap akan ditilang oleh polisi yang bertugas di lapangan. Aturan hukum soal keterlambatan perpanjang diatur lewat Undang-undang (UU) No 22 tahun 2019 tentang Lalu Lintas.
Dalam pasal 70 bagian dua mengatakan, Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor berlaku selama 5 tahun, yang harus dimintakan pengesahan setiap tahun.
Anti Ribet, Ini Cara Ketahui Jatuh Tempo Pajak Lewat Pelat Nomor (4)
Operasi Patuh Jaya jelang bulan Ramadhan. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Artinya, jika atas kendaraan bermotor tersebut belum dilakukan pembayaran pajak, maka pengemudi dianggap tidak dapat menunjukkan STNK yang sah dan polisi bisa melakukan penilangan.
Sanksinya diatur dalam Pasal 106 ayat (5) huruf a UU 22/2009 yang berbunyi. “setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dilengkapi dengan STNK atau surat tanda coba kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu,”.
Nah bagaimana, sekarang sudah paham kan menyoal informasi jatuh tempo pajak kendaraan lewat kode di pelat nomor?
Editor : Aron
Sumber : kumparan