Polisi masih membur WN China terpidana mati, Cai Changpan alias Cai Ji Fan alias Antonil, yang kabur dari Lapas Klas I Tangerang pada 18 September.
Terpidana kasus narkoba itu melarikan diri dengan menggali lubang sepanjang 30 meter dari selnya hingga menembus gorong-gorong di luar lapas.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, mengatakan penyidik telah menaikkan kasus itu ke penyidikan. Sebab, ditemukan adanya keterlibatan dua sipir dalam pelarian Cai.
“Pertama adalah inisial S, dia adalah sipir Lapas. Kemudian satu lagi adalah inisialnya S, dia PNS dari Lapas,” kata Yusri.
Yusri mengatakan, keduanya diindikasi lalai. Mereka menyediakan pompa air untuk menyedot air hasil galian. Sedangkan pompa itu mereka beli dari uang Cai.
“Membelikan peralatan pompa air mulai dari menerima uang dari tersangka. Kemudian beli melalui alamat yang bersangkutan atau pegawai sipir ini, bahkan mengantar ke sana. Juga mengambil lagi disimpan di kediamannya, ini salah satunya di situ,” ucap Yusri.
Babak Baru Kaburnya WN China dari Lapas Tangerang: 2 Petugas Lapas Terlibat (1)
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Rabu (5/2). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan

2 Petugas Lapas yang Diduga Bantu Kabur Diberi Upah Rp 100 Ribu

Yusri mengatakan, petugas lapas yang membantu Cai dengan membelikan pompa air mendapat upah Rp 100 ribu.
“Menurut keterangan dia membeli itu dia dapat imbalan Rp 100 ribu. Dia mengantar juga Rp 100 ribu,” ucap Yusri.
Dua pegawai tersebut saat ini masih berstatus saksi. Namun, dalam waktu dekat penyidik akan melakukan gelar perkara untuk memperbarui status mereka.
Babak Baru Kaburnya WN China dari Lapas Tangerang: 2 Petugas Lapas Terlibat (2)
Cai Changpan. Foto: Dok. Istimewa

2 Petugas Lapas Punya Peran Berbeda

Yusri menjelaskan, peran kedua petugas lapas itu adalah membili alat pompa. Termasuk ikut membantu menyembunyikan pompa tersebut usai dipakai Cai.
“Membelikan peralatan pompa air mulai dari menerima uang dari tersangka. Kemudian beli melalui alamat yang bersangkutan atau pegawai sipir ini, bahkan mengantar ke sana,” kata Yusri.
“Juga mengambil lagi disimpan di kediamannya. Ini salah satunya di situ. Makanya nanti masih kita dalami,” tambah dia.
Babak Baru Kaburnya WN China dari Lapas Tangerang: 2 Petugas Lapas Terlibat (3)
Lapas Klas I Tangerang. Foto: Dok. Istimewa

2 Petugas Lapas Pembantu Cai Terancam 4 Tahun Bui

Yusri menuturkan, dua petugas lapas itu dapat dijerat Pasal 426 KUHP jika terbukti bersalah.
“Ada indikasi sementara ini dua pegawai sipir ini melakukan kelalaian yang bisa dipersangkakan di Pasal 426 KUHP.” ucap dia.
Pasal 426 KUHP mengatur tentang kelalaian petugas yang menyebabkan orang yang dipenjara kabur. Hukuman terberat dari pasal ini ialah 4 tahun penjara.
Berikut bunyi Pasal 426 KUHP:
1. Seorang pejabat yang diberi tugas menjaga orang yang dirampas kemerdekaannya atas perintah penguasa umum atau atas putusan atau ketetapan pengadilan, dengan sengaja membiarkan orang itu melarikan diri atau dengan sengaja melepaskannya, atau memberi pertolongan pada waktu dilepas atau melarikan diri, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
2. Jika orang itu lari, dilepaskan, atau melepaskan diri karena kesalahan (kealpaan), maka yang bersangkutan diancam dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Babak Baru Kaburnya WN China dari Lapas Tangerang: 2 Petugas Lapas Terlibat (4)
Lapas Klas I Tangerang. Foto: Dok. Istimewa

Kepala Pengamanan Lapas Tangerang Dinonaktifkan

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kantor Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham RI) menyikapi serius masalah kaburnya Cai. Mereka telah menonaktifkan kepala pengamanan Lapas Klas I Tangerang.
“Kepada kepala pengamanan itu dalam proses pemeriksaan dari pelarian ini. Ada unsur kelalaian iya, tetapi saya tidak menyampaikan ada keterlibatan membantu pelarian itu. Kalau kelalaian sudah disampaikan memang ada kelalaian yang dilakukan petugas kami, tapi kalau keterlibatan itu ranahnya kepolisian yang menyampaikan,” kata Kepala Biro Humas Ditjen Pemasyarakatan Kemenkum HAM, Rika Aprianti.
Selain, kepala pengamanan, pihaknya juga menonaktifkan komandan siaga yang saat itu melaksanakan tugas.
Rika menuturkan, Kemenkumham juga melakukan pemeriksaan kepada semua petugas yang terkait dengan pelarian itu. Namun, hanya dua petugas tersebut yang sebagai penanggung jawab penanganan saat itu, hingga dinonaktifkan untuk pemeriksaan.
Babak Baru Kaburnya WN China dari Lapas Tangerang: 2 Petugas Lapas Terlibat (5)
Penampakan gorong-gorong akses WN China gembong narkoba kabur dari LP Tangerang. Foto: Dok. Istimewa

Cai Diduga Masih Sembunyi di Hutan

Hingga saat ini keberadaan Cai masih misterius. Namun diduga Cai masih berada dalam hutan di daerah Tenjo, Bogor, Jawa Barat.
Dugaan itu menguat karena Cai diketahui pernah mengikuti pendidikan militer di negara asalnya. Sehingga ia memiliki kemampuan bertahan hidup di dalam hutan.
“Karena yang bersangkutan ini pernah mengikuti pendidikan kemiliteran di China sana. Jadi bagaimana dia menghadapi survival itu dia memang sudah punya dasar,” ucap Yusri.
Keberadaan Cai di daerah Tenjo di ketahui dari hasil tracking handphone milik rekan satu selnya yang dibawa kabur. Pria 53 tahun itu datang ke Tenjo untuk menemui keluarganya.
Saat tahu polisi datang ia langsung kabur. Warga terakhir melihat Cai masuk dalam hutan.
Pelarian Cai ke dalam hutan bukan kali pertama. Saat kabur dari Rutan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri, Cai juga ditangkap di hutan.
Editor : Parna
Sumber : kumparan