Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah merampungkan berkas perkara satu tersangka dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Fakhri Hilmi, dalam kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya. Kelengkapan berkas perkara 13 manajer investasi (MI) juga dikebut untuk segera dilimpahkan ke tim jaksa penuntut umum (JPU).

“Yang jelas kita sedang sibuk 13 MI, persiapan 13 MI, hari ini 4 tinggal minggu depan ahli, ngejar 13 MI itulah. Kemudian berkas Fakhri Hilmi supaya kita percepatan penuntasan Jiwasraya ya, kita kejar dan dari hasil persidangan akan dianalisa minggu depan hari Senin. Kita upayakan seluruhnya bisa ada waktu cepat selesai tahap satu,” kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah, kepada wartawan di Gedung Bundar, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta, Jumat (2/10/2020).

Febrie mengatakan berkas perkara untuk tersangka Fakhri Hilmi sudah rampung 80 persen. Penyidik kemudian akan melanjutkan ke pemeriksaan ahli untuk kelengkapan berkas.

“Fakhri Hilmi berkas 80 persen siap, sudah siap tinggal pemeriksaan ahli dan jaksa-jaksa kita akan konsentrasi di hasil persidangan Jiwasraya,” ucap Febrie.

Febrie menyebut pihaknya sudah cukup alat bukti untuk menjerat para tersangka. Dengan begitu, kerugian keuangan negara akibat kasus perusahaan pelat merah itu akan segera dikembalikan.

“Yang jelas kita lihat korporasi cukup alat buktinya untuk dijadikan tersangka. Selain itu juga tadi bahwa kita juga akan mengejar pengembalian kerugian Jiwasraya secara maksimal dan kita berharap juga hakim nanti akan memutus sesuai bagaimana tuntutan jaksa,” ucapnya.

Diketahui sebelumnya, Kejagung menetapkan seorang tersangka baru serta 13 korporasi sebagai tersangka dalam rangkaian kasus Jiwasraya. Tersangka anyar itu merupakan pejabat di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Fakhri Hilmi (FH).

“Satu orang tersangka dari OJK, atas nama FH, pada saat itu yang bersangkutan menjabat sebagai Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal II a periode Januari 2014-2017. Kemudian yang bersangkutan diangkat sebagai Deputi Komisioner Pengawasan Pasar Modal II periode 2017-sekarang,” kata Kapuspenkum Kejagung, Hari Setiyono, kepada wartawan di Gedung Bundar Kejagung, Kamis (25/6).

Hari menyebut peran tersangka FH dikaitkan dengan tugas dan tanggung jawab jabatannya di dalam pengelolaan keuangan kepada PT Jiwasraya. Hal ini juga berkaitan dengan para terdakwa yang sudah disidangkan.

“Tentu peran dari tersangka ini dikaitkan dengan tugas dan tanggung jawabnya di jabatan itu dalam pengelolaan keuangan yang dilakukan di PT Asuransi Jiwasraya, termasuk perbuatan yang dilakukan para terdakwa yang sudah disidangkan dalam mengelola keuangan PT Asuransi Jiwasraya,” ucap Hari.

Selain itu, penyidik Kejagung menetapkan 13 korporasi sebagai tersangka dalam kasus Jiwasraya. Hari menyebut ke-13 korporasi disebut sebagai manajer investasi.

“Penetapan tersangka tersebut yang pertama terhadap 13 korporasi atau di dalam peraturan OJK disebut manajer investasi, jadi ada 13 korporasi,” katanya.

Hari menyebutkan ke-13 korporasi itu adalah:

1. PT DN/PT PAJ
2. PT OMI
3. PT TPI
4. PT MD
5. PT PAM
6. PT MNCA
7. PT MAM
8. PT GAPC
9. PT JCAM
10. PT PAAM
11. PT CC
12. PT TFI
13. PT SAM

Hari mengatakan tersangka FH dan 13 manajer investasi tersebut disangkakan melakukan tindak pidana Pasal 2 subsider Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

“Jadi 13 manajer investasi ini diduga melakukan tindak pidana Pasal 2 subsider Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor,” kata Hari.

Kerugian Negara Diduga Rp 12 Triliun Lebih

Hari menyebut kerugian negara akibat 13 korporasi ini diduga sebesar Rp 12,157 triliun. Kerugian ini bagian dari semua keseluruhan perhitungan kerugian negara yang dirilis oleh BPK beberapa waktu yang lalu.

“Kerugiannya diduga sekitar Rp 12,157 triliun. Kerugian ini merupakan bagian dari perhitungan keuangan negara oleh BPK sebesar Rp 16,81 triliun,” katanya.

 

 

Editor : Parna

Sumber : detiknews