KPK dan ICW mengkritik keras berbagai putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengurangi hukuman para koruptor. Namun MA punya pembelaan, apa itu?

“Sebagai pengadilan negara tertinggi, MA di samping sebagai pengadilan kasasi juga berwenang memeriksa dan memutus permohonan PK atas putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (BHT),” kata juru bicara MA, hakim agung Andi Samsan Nganro kepada detikcom, Kamis (1/10).

Menurut MA, keberadaan lembaga PK yang diatur dalam perundang-undangan merupakan upaya hukum luar biasa yang dimaksudkan untuk mengoreksi dan memperbaiki kesalahan atau kekeliruan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Sebab, bukan tidak mungkin dalam putusan tersebut terdapat kesalahan atau kekeliruan yang merupakan kodrat manusia, termasuk hakim yang memeriksa dan memutus perkara.

“Menurut Pasal 263 ayat (2) KUHAP, ada tiga alasan yang dapat dijadikan dasar terpidana atau akhli warisnya untuk mengajukan PK, yakni ada ‘novum’ ; ada pertentangan dalam putusan atau antar putusan satu sama lain ; atau ada ‘kekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata’,” papar Andi.

Apabila terpidana atau akhli warisnya mengajukan permohonan PK dengan mendalilkan alasan-alasan atau salah satu alasan yang dimaksud dan menurut MA dalam pemeriksaan PK bahwa alasan tersebut cukup beralasan dan terbukti, maka tentu MA dapat mengabulkan.

“PK yang dikabulkan itu saya tidak ingat dan menyebutkan alasan-alasan PKnya yang dikabulkan. Tapi yang jelas dikabulkan PK terpidana bisa jadi hukumannya dikurangi. Inilah yang banyak disoroti bahwa MA menyunat hukuman koruptor,” ujar Andi.

Berdasarkan pengamatan MA, ada beberapa alasan pengurangan hukuman itu terjadi. Seperti Pemohon PK/Terpidana si A berkeberatan karena sama-sama berbuat -kualitas perbuatan sama- dengan Terdakwa lain si B yang pemeriksaan perkaranya terpisah dengan si A, tetapi hukuman yang dijatuhkan berbeda.

“Si A dijatuhi hukuman 7 tahun sedangkan si B dipidana 3 tahun. Apakah MA kalau hukuman si A diserasikan atau diperbaiki/dikurangi menjadi 5 tahun. Begitu juga Terpidana yang sudah memulihkan atau sebagian besar telah mengembalikan kerugian keuangan negara, apakah salah kalau MA dalam tingkat PK mengurangi hukumannya secara proporsional sesuai Penjelasan Pasal 4 UU PTPK yang menyatakan, pengembalian kerugian keuangan negara dapat dipertimbangkan sebagai keadaan yang meringankan,” tutur Andi.

“Lagi pula setiap putusan hakim wajib mempertimbangkan keadaan yang memberatkan dan meringankan terdakwa. Ini juga sering dijadikan pertimbangan majelis hakim PK sehingga mengurangi hukuman Terpidana, misalnya peran terpidana hanya membantu dia bukan pelaku utama. Sementara pidana yang dijatuhkan dinilai terlampau berat,” pungkas Andi.

 

 

Editor : Parna

Sumber : detiknews