Gugatan perusahaan Korsel, KT Corporation terhadap PT Global Mediacom atau lebih dikenal MNC Media, ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
MNC Media merupakan perusahaan milik pengusaha Hary Tanoesoedibjo. di mana Hary Tanoe saat ini tercatat menjabat executive chairman.
Penolakan terhadap gugatan pailit itu disampaikan pengacara MNC Media, Hotman Paris Hutapea.
Gandeng Eks Menkumham era SBY
Menurut Hotman, perusahaan asal Korea Selatan itu juga menggandeng pengacara ternama. Yakni mantan Menteri Hukum dan HAM era SBY, Amir Syamsuddin.
“Pengacara perusahaan Korea hebat lagi, Doktor Amir Syamsuddin mantan Menkum dan HAM. Tapi apa boleh buat, kali ini Hotman Paris dan tim menang. Pengadilan Niaga menolak permohonan pailit dari perusahaan Korea terhadap Global Mediacom,” ujar Hotman, Rabu (30/9).
Dibela Menteri Hukum Era SBY, Perusahaan Korsel Tetap Kalah dari Hary Tanoe (1)
Amir Syamsuddin. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Gugatan pailit tercatat diajukan oleh KT Corporation ke PN Jakpus pada 28 Juli 2020. Selain meminta permohonan pailit dikabulkan sepenuhnya, mereka juga ingin MNC Media membayar biaya seluruh perkara.
MNC Media merespons gugatan dengan balik menggugat perusahaan telekomunikasi terbesar di Korsel itu.
Sedikit ke belakang, perseteruan kedua perusahaan ini sebetulnya sudah berlangsung selama satu dekade. Perkara tersebut berawal dari masalah pembelian saham Mobile-8 Telecom.

 

Editor : Aron

Sumber : kunparan