DPR RI memperpanjang waktu pembahasan Rancangan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) hingga penutupan masa persidangan II tahun sidang 2020-2021 mendatang.

Keputusan ini diambil dalam Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa (29/9).

“Berdasarkan laporan dari pimpinan Komisi I DPR kepada rapat konsultasi pengganti rapat Badan Musyawarah pada 24 September, pimpinan Komisi I DPR meminta perpanjangan waktu pembahasan RUU PDP. Maka dalam rapat paripurna hari ini apakah kita dapat menyetujui perpanjangan pembahasan RUU PDP di Komisi I DPR sampai dengan penutupan masa persidangan II yang akan datang?” tanya Ketua DPR Puan Maharani selaku pimpinan Rapat Paripurna DPR kepada anggota dewan yang hadir di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa (29/9).

Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate mengatakan pihaknya siap untuk melakukan rapat maraton agar RUU PDP bisa langsung diselesaikan sesuai target.

“Oleh karena itu, pemerintah berharap bersama-sama DPR untuk tancap gas menyelesaikan RUU PDP dan dapat persetujuan bersama antara DPR dan pemerintah,” tutur Johnny dalam rapat Komisi I DPR, Selasa (1/9).

Johnny berharap UU PDP bisa memberikan rasa aman bagi para pemilik data di tengah maraknya kasus pembobolan data. Ia mengatakan RUU PDP merupakan sebuah kebutuhan di era ekonomi digital dengan penggunaan berbagai aplikasi internet.

“Keperluan mengesahkan RUU PDP semakin nyata. Agar memiliki RUU PDP yang setara, baik di tingkat global maupun regional ASEAN,” ujar Johnny.

Johnny menyampaikan kebutuhan RUU PDP semakin nyata dengan maraknya oleh serangan (kebocoran data) data breach yang terjadi pada beberapa platform digital di Indonesia beberapa waktu lalu. Johnny mencatat dari 200 negara baru 136 negara yang memiliki Undang-Undang PDP.

 

Editor : Aron

Sumber : cnnindonesia