Jakarta – Djoko Tjandra  digugat advokat senior Otto Hasibuan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Gugatan terkait Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
Melansir situs Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, gugatan Otto tercatat dengan nomor 310/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst. Gugatan didaftarkan pada 25 September 2020.
Dalam gugatan itu, Otto Hasibuan selaku Pemohon, sementara Djoko Tjandra selaku Termohon.
Otto Hasibuan sebelumnya sempat dikabarkan menjadi pengacara Djoko Tjandra dalam perkara di Mabes Polri. Namun belakangan, namanya tidak pernah muncul lagi.
Selain itu, Djoko Tjandra tampak didampingi pengacara lain saat pemeriksaan, baik di Mabes Polri maupun Kejaksaan Agung. Yang mendampinginya ialah Soesilo Aribowo dan Krisna Murti.
Djoko Tjandra Digugat Eks Pengacaranya, Otto Hasibuan, Terkait Utang (1)
Otto Hasibuan mendatangi KPK Foto: Rizki Mubarok/kumparan
Perihal gugatan Otto Hasibuan terhadap Djoko Tjandra dibenarkan juga oleh Soesilo Aribowo. Namun menurut dia, Djoko Tjandra belum menunjuk pengacara untuk gugatan tersebut.
“Pak Joko belum menunjuk PH (Penasihat Hukum) untuk kepailitan,” ujar Soesilo saat dikonfirmasi, Senin (28/9).
Belum jelas perihal yang jadi dasar gugatan Otto Hasibuan terhadap Djoko Tjandra. Namun dalam gugatan, ada lima petitum yang dimohonkan oleh Otto Hasibuan terhadap Djoko Tjandra.
Berikut petitumnya:
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang yang diajukan oleh Pemohon PKPU untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Termohon PKPU berada dalam status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang beserta seluruh akibat hukumnya;
  3. Menunjuk dan mengangkat Hakim Pengawas dari Hakim-hakim pada Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang;
  4. Menunjuk dan mengangkat :
Heribertus Hera Soekardjo,S.H Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-234 AH.04.03-2017 tanggal 13 Desember 2017.
Agus Dwiwarsono, S.H., M.H Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU.AH.04.03-195 tanggal 27 Oktober 2016.
Wendy Suyoto, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU.AH.04.03-195 tanggal 27 Oktober 2016.
Sebagai Tim Pengurus dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) TERMOHON PKPU/DJOKO TJANDRA dalam hal ini memilih kedudukan hukum kantor Pengurus yang beralamat di The Bellezza Shopping Arcade, Gapura Prima Office Tower 6th Floor, Jl. Letjen Soepeno No. 34, Jakarta Selatan;

5.Menetapkan biaya pengurusan dan imbalan jasa Pengurus akan ditetapkan kemudian, setelah Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dinyatakan selesai.

Editor : Aron
Sumber : Kumparan