Seorang pria di Bengkulu ditangkap polisi karena menyetubuhi anak tirinya yang masih di bawah umur. Warga Kabupaten Seluma, Bengkulu berinisial SU (44) itu diketahui sudah melakukan perbuatan bejatnya itu hingga tiga kali.

“Pelaku SU sudah sering menyetubuhi anak tirinya, TA (15) tersebut dan baru diketahui Ibu korban pada hari Senin (31/8),” kata Kapolres Seluma Polda Bengkulu AKBP Swittanto Prasetyo, Minggu (27/9).

Kasus tersebut terungkap berawal saat itu ibu korban, SY (33) menanyakan kepada anaknya apa yang dilakukan di dapur saat bersama ayah tirinya pada Senin (31/8) lalu. Kepada ibunya, korban mengaku ayah tirinya itu telah meraba-raba dan meremas payudaranya. Korban juga mengaku hal itu sering dilakukan oleh ayah tirinya.

“Karena ada kejanggalan dari keterangan korban, pada Senin (21/9) SY kembali menanyakan kepada anaknya TA apa yang sebenarnya terjadi. Lalu TA mengatakan bahwa ia sudah tiga kali disetubuhi oleh ayah tirinya tersebut,” ujarnya.

Atas perbuatannya, SU dijerat Pasal 81 dan 82 Ayat 1 Undang-Undang RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

 

 

 

Editor: Parna

Sumber : detiknews