Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kepulauan Riau mengingatkan para calon Kepala Daerah petahana tidak menggunakan atau memanfaatkan jabatannya untuk kepentingan politik selama cuti Pilkada.

Anggota Bawaslu Kepri, Indrawan mengatakan, calon Kepala Daerah juga tidak boleh memanfaatkan fasilitas negara dan mempengaruhi stafnya di pemerintahan selama 71 hari pelaksanaan kampanye Pilkada.

“Mulai 26 September 2020, Kepala Daerah yang kembali mencalonkan diri mulai cuti untuk melaksanakan kampanye selama 71 hari. Selama ini kami akan mengawasi secara ketat,” ujarnya, belum laman ini, seperti dilansir laman resmi Diskominfo Kepri.

Terkait persoalan jabatan lainnya yang melekat pada calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, seperti Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan Ketua Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, menurut Indrawan juga tidak dapat dipergunakan. Hal itu disebabkan jabatan lainnya itu diperoleh lantaran menjabat sebagai Kepala Daerah.

“Ini tafsir saya terkait ketentuan cuti Pilkada terhadap calon Kepala Daerah petahana. Karena jabatan tersebut lahir dari kebijakan ‘ex officio’ bagi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sehingga ketika cuti tidak boleh dipergunakan,” ucapnya.

Indrawan berharap KPU mengatur persoalan itu secara tegas dan jelas untuk mencegah terjadi permasalahan di kemudian hari. “Semestinya hal itu diatur sehingga tidak menimbulkam tafsir yang berbeda,” katanya.

Ia juga mengingatkan KPU mengatur soal pelaksanaan kampanye sesuai protokol kesehatan lebih terperinci. Contohnya, ketentuan tentang batas usia peserta kampanye 45 tahun dan bahan kampanye yang diberikan oleh calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

“Kalau masker kain bergambar partai tertentu atau kandidat tertentu yang diberikan pada saat kampanye, namun dipergunakan masyarakat pada masa tenang. Kondisi ini salah siapa?” ujarnya.

 

 

 

Editor : Parna

Sumber : batamtoday