Mahkamah Agung (MA) melansir sebanyak 8 aparatnya meninggal dunia karena virus Corona (COVID-19). Delapan orang itu terdiri dari hakim dan PNS pengadilan.

Hal itu sebagaimana dikutip dari corona.mahkamahagung.go.id pada Minggu (27/9/2020). Selain itu, 318 aparat pengadilan dinyatakan positif COVID-19.

Dari jumlah tersebut, 91 di antaranya dirawat di rumah sakit. Sedangkan 227 orang lainnya menjalani isolasi mandiri.

Berikut ini data jumlah aparat pengadilan yang terkena virus COVID-19 hingga pagi ini:

1. Dirawat sebanyak 91 orang
2. Isolasi mandiri sebanyak 227 orang
3. Sembuh sebanyak 93 orang
4. Meninggal dunia sebanyak 8 orang

PN Karawang juga di-lockdown dari 24 September hingga 1 Oktober 2020. Sedangkan PN Pelalawan di-lockdown pada 24-30 September 2020. Satu ASN di PN Tarakan positif terkena COVID-19 sehingga di-lockdown dari 25 September hingga 1 Oktober 2020.

Untuk mencegah penyebaran lebih jauh, MA telah melakukan sejumlah tindakan. Salah satunya melakukan lockdown pengadilan terkait. Seperti Pengadilan Negeri (PN) Bekasi di-lockdown dari 22 September sampai 28 September 2020. PN Cibinong di-lockdown pada 24-30 September 2020.

 

 

Editor : Parna

Sumber : detiknews