Jakarta – Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menyebut, tak ada larangan bagi masyarakat untuk menonton film G30S/PKI meski juga bukan sebuah keharusan. Menurutnya, film G30S/PKI dapat memberikan pelajaran bagi masyarakat mengenai sejarah Indonesia.
“Nonton film G30S/PKI itu juga kan film, juga tidak dilarang, ‘kan begitu, dan memang untuk momen-momen yang khusus, ya, kita anggap khusus karena itu sejarah,” kata Dasco di Gedung DPR, Senayan, Kamis (24/9).
Wakil Ketua DPR: Tak Ada Larangan Nonton Film G30S/PKI, untuk Pengingat Sejarah (1)
Film G30S/PKI Foto: Jihad Akbar/kumparan
“Ya, boleh saja masyarakat mau nonton, boleh, enggak mau nonton juga boleh, karena itu tidak ada larangan, tapi juga tidak ada keharusan,” sambungnya.
Meski demikian, Ketua Harian DPP Gerindra itu mengaku tak mengetahui apakah film G30S/PKI menggambarkan keseluruhan kejadian yang terjadi kala itu.
“Soal akurasi, saya pertama juga tidak mengetahui secara benar kejadian yang sebenarnya, kan begitu. Itu yang kejadian sebenarnya kita tahu juga dari sejarah dan dari tulisan-tulisan dan film juga kita lihat bahwa durasinya juga tidak mungkin kemudian memuat seluruh kejadian,” kata dia.
Karena itu, Dasco mengatakan, film G30S/PKI dapat dinikmati masyarakat sebagai pengingat sekaligus menambah wawasan tentang sejarah Indonesia.
Wakil Ketua DPR: Tak Ada Larangan Nonton Film G30S/PKI, untuk Pengingat Sejarah (2)
Wakil ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad. Foto: Dok. Dasco
“Jadi kita anggap, ya, film itu sebagai mengingat sejarah, pendidikan, sekaligus hiburan. Iya, tidak apa-apa (mengingat sejarah),” tandas Dasco.
Polemik menonton Film G30S/PKI kembali timbul usai Jenderal (Purn) TNI, Gatot Nurmantyo, menyebut, salah satu alasannya dicopot sebagai Panglima TNI oleh Presiden Jokowi berkaitan dengan instruksi untuk menonton film G30S/PKI yang ditujukan bagi seluruh anggota TNI.
Selain itu, KAMI juga mengirimkan surat kepada Presiden Jokowi yang berisi 3 tuntutan. Salah satunya, meminta Jokowi mengimbau rakyat untuk menonton film G30S/PKI.

 

 

Editor : Aron

Sumber : kumparan