Jakarta – Konser musik akhirnya dilarang digelar saat kampanye di Pilkada 2020. Bagi calon kepala daerah yang melanggar, kampanyenya terancam dibubarkan.

Sanksi itu tertuang dalam Pasal 88c ayat 2 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 13 Tahun 2020. PKPU baru itu mengatur Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum No 6 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Nonalam COVID-19.

PKPU itu ditetapkan oleh Ketua KPU Arief Budiman pada 23 September 2020 dan diundangkan pada hari itu juga.

Ada 2 sanksi yang bakal diterapkan bagi para pelanggar. Sanksi pertama yakni peringatan tertulis oleh Bawaslu. Kemudian, sanksi kedua yakni penghentian dan pembubaran kampanye.

Berikut bunyi Pasal 88c ayat 2 tersebut:

(2) Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon, Tim Kampanye, dan/atau pihak lain yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi:
a. peringatan tertulis oleh Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota pada saat terjadinya pelanggaran; dan/atau
b. penghentian dan pembubaran kegiatan Kampanye di tempat terjadinya pelanggaran oleh Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota apabila tidak melaksanakan peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam huruf a dalam waktu 1 (satu) jam sejak diterbitkan peringatan tertulis.

Seperti diketahui, akhirnya, PKPU melarang gelaran konser musik di Pilkada 2020. Tak hanya konser musik, bazaar hingga perlombaan pun pada akhirnya juga ikut dilarang digelar dalam PKPU terbaru ini.

Larangan ini diatur dalam Pasal 88c ayat 1. Berikut bunyinya:

Pasal 88c
(1) Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon, Tim Kampanye, dan/atau pihak lain dilarang melaksanakan kegiatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf g dalam bentuk:

a. rapat umum;
b. kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, dan/atau konser musik;
c. kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai, dan/atau sepeda santai;
d. perlombaan;
e. kegiatan sosial berupa bazar dan/atau donor darah; dan/atau
f. peringatan hari ulang tahun Partai Politik.

 

Editor : Aron

Sumber : detik