Jakarta – Seperti diketahui sepeda saat ini menjadi tren di masyarakat pada masa pandemi Covid-19. Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akhirnya pun meresmikan aturan aktivitas bersepeda.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi menjelaskan bahwa berdasarkan penggunaanya, Kemenhub membagi menjadi dua jenis yakni sepeda untuk kepentingan umum dan berolahraga.

Pengendara kedua jenis sepeda itu harus memakai spakbor, rem, bel, lampu, pedal hingga alat pemantul cahaya atau reflektor.

“Iya itu bisa opsional. Untuk sepeda kepentingan umum itu tidak menjadi kewajiban. Kita enggak mau memberatkan misalkan cuma keluar sebentar harus pakai helm,” kata Budi, Rabu (23/9/2020).

Dia menjelaskan, penggunaan helm bagi para pesepeda di jalan umum juga tidak diwajibkan. Meski begitu, masyarakat tetap dapat menggunakan helm sebagai bagian dari keselamatan saat bersepeda.

Lalu, untuk penggunaan spakbor tidak diwajibkan bagi pesepeda dengan kepentingan olahraga, seperti sepeda balap, sepeda gunung, dan sepeda lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Untuk spakbor bahkan dikecualikan bagi sepeda balap, sepeda gunung, dan sepeda lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata dia.

 

Editor : Aron

Sumber : cnbcindonesia