Jakarta – Sidang dugaan pelanggaran etik Ketua KPK, Firli Bahuri, digelar hari ini, Kamis (24/9). Firli diduga melanggar kode etik bergaya hidup hedonisme terkait penggunaan helikopter mewah saat berpergian ke Baturaja, Sumatera Selatan.
Namun sebelum Firli, dugaan pelanggaran etik juga pernah menerpa pimpinan KPK sebelumnya. Bahkan mereka terbukti dan divonis melanggar etik.
Dalam penelusuran, sejak dibentuk pada 2003, tercatat ada tiga pimpinan lembaga antirasuah yang pernah kena sanksi etik. Siapa saja?
Daftar Pimpinan KPK yang Pernah Kena Sanksi Etik (1)
Mantan pimpinan KPK, Abraham Samad sambangi KPK. Foto: Apriliandika Pratama/kumparan
1. Abraham Samad
Abraham Samad merupakan Ketua KPK periode 2011-2015. Ia pernah tersandung pelanggaran etik pada 2013. Pelanggaran etik ini terkait bocornya surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik) mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum.
Orang yang membocorkan sprindik diketahui adalah sekretaris Samad bernama Wiwin Suwandi. Meski tidak terlibat secara langsung, Samad dinilai lalai mengawasi Wiwin hingga sprindik tersebut bisa bocor.
Perbuatan Samad itu dinilai sebagai pelanggaran sedang. Samad pun dikenai sanksi peringatan tertulis yang direkomendasikan oleh Komite Etik.
Daftar Pimpinan KPK yang Pernah Kena Sanksi Etik (2)
Adnan Pandu Praja Foto: Antara
2. Adnan Pandu Praja
Adnan merupakan mantan Wakil Ketua KPK yang juga terjerat pelanggaran etik terkait sprindik Anas Urbaningrum. Namun kasus Pandu berbeda dengan yang dilakukan Samad.
Pandu dinilai melanggar kode etik karena mencabut parafnya dari draf sprindik Anas. Selain itu, Pandu juga dinilai melanggar kode etik dengan mengatakan kasus Anas bukanlah level KPK.
Atas perbuatannya, Pandu dinilai terbukti melakukan pelanggaran ringan. Ia pun dikenai sanksi teguran lisan.
Daftar Pimpinan KPK yang Pernah Kena Sanksi Etik (3)
Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang (kiri) saat menggelar konferensi pers terkait penetapan tersangka di Gedung KPK, Jakarta, Senin (16/12). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
3. Saut Situmorang
Wakil Ketua KPK periode 2015-2019, Saut Situmorang, juga pernah divonis melanggar etik. Ia melanggar etik terkait pernyataannya dalam sebuah acara di sebuah stasiun televisi pada 2016. Kala itu, Saut menyinggung kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) terkait dengan perilaku koruptif.
Komite Etik kemudian menyatakan Saut sudah melakukan pelanggaran sedang atas ucapannya itu. Saut pun dikenai sanksi berupa peringatan tertulis serta harus memperbaiki sikap, tindakan, dan perilaku.
Lantas, apakah Firli akan menempati posisi keempat dalam daftar pimpinan KPK yang pernah tersandung etik?

 

Editor : Aron

Sumber : Kumparan