Pria berinisial EF, pelaku dugaan pemerasan dan pelecehan terhadap wanita saat rapid test di Bandara Soekarno-Hatta, telah ditetapkan sebagai tersangka.
EF dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Dia terancam 4 tahun penjara. Berikut bunyi Pasal 378 KUHP:
Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan menggunakan nama palsu atau martabat (hoedaningheid) palsu; dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, diancam, karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
“Kita sangkakan di sini Pasal 378 (KUHP), penipuan,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Rabu (23/9).
Tersangka Pelecehan saat Rapid Test Dijerat Pasal Penipuan, Terancam 4 Tahun Bui (1)
Ilustrasi pelecehan seksual. Foto: Shutter Stock
Sementara mengenai dugaan pelecehan, kata Yusri, masih diselidiki. Sehingga sejauh ini EF belum dijerat dengan Pasal pelecehan sebagaimana yang diatur di Pasal 289 KUHP.
“Untuk kasus yang pelecehannya masih kita selidiki,” kata Yusri.
Kasus ini bermula dari cerita seorang perempuan di akun Twitter @listongs. Ia mengatakan mendapat tawaran dari seseorang petugas rapid test di Bandara Soekarno Hatta untuk dapat mengakali hasil rapid tes diakali agar negatif.
Hasil tesnya diakali agar bisa terbang, dan dimintai uang jutaan rupiah. Korban sendiri mengaku sebelumnya dia pernah swab test dan hasilnya negatif.
Tapi ketika hendak pergi ke Nias, dia mencoba rapid test di Bandara Soekarno-Hatta. Tapi entah kenapa hasilnya reaktif, lalu muncul tawaran mengakali rapid test dengan biaya jutaan rupiah.
Tak hanya itu saja, oknum petugas medis yang melakukan rapid test itu bahkan mencium dan memegang tubuh korban.

 

 

 

Editor : Parna

Sumber : detiknews