Jakarta – Jaksa Pinangki Sirna  Makasari akan menghadapi sidang perdana kasus dugaan suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pinangki mengaku sudah mempelajari surat dakwaannya dan siap menghadapi sidang perdana.“Mbak Angki (Pinangki) sudah terima dakwaannya dan sedang mempelajarinya dengan seksama,” kata kuasa hukum Pinangki, Jefri Moses saat dikonfirmasi, Rabu (23/9/2020).

Pengacara dari kantor NKHP Law Firm ini mengatakan Pinangki sudah menyiapkan diri dengan baik untuk sidang perdana tersebut. Selain itu, ia mengaku tengah menyiapkan strategi pembelaan setelah sidang pembacaan dakwaan selesai.

Sebelumnya diberitakan, kasus dugaan penerimaan suap dan TPPU yang melilit Pinangki Sirna Malasari memasuki babak baru. Jaksa Pinangki dijadwalkan akan jalani sidang perdana hari ini, Rabu (23/9).

“Setelah saya koordinasikan dengan majelis hakimnya maka sidang pertamanya telah ditetapkan oleh majelis hakimnya yaitu hari Rabu, tanggal 23 September 2020,” kata pejabat humas PN Jakarta Pusat Bambang Nurcahyono.

Pinangki akan disidang oleh majelis hakim yang diketuai IG Eko Purwanto dengan hakim anggota H Sunarso dan Moch Agus Salim. Bambang mengungkapkan PN Jakpus telah menerima berkas Pinangki pada Kamis 17 September 2020.

Pinangki akan didakwa terkait penerimaan suap, gratifikasi, pemufakatan jahat, dan juga TPPU. Dakwaan pertama, Pinangki dikenai Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat (1) huruf a subsider Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pinangki juga bakal didakwa Pasal 3 Undang-Undang No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Selain itu, untuk pemufakatan jahat, Pinangki dikenai Pasal 15 juncto Pasal 5 ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 15 juncto Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 88 KUHP.

Editor : Aron
Sumber : detik