Hakim pada Pengadilan Banding Malaysia dilaporkan membebaskan seorang warga, Ambika MA Shan, dari segala tuduhan karena diduga menyiksa seorang tenaga kerja Indonesia, Adelina Lisao, hingga meninggal.

Seperti dilansir Free Malaysia Today, Selasa (22/9), Hakim pada Pengadilan Banding yang menangani kasus ini yang beranggotakan Hakim Yaacob Md Sam, Hakim Abi Bakar Jais dan Hakim Nordin Hassan menyatakan menguatkan keputusan hakim pada Pengadilan Tinggi.

Hakim Yaacob menyatakan bahwa keputusan yang disampaikan oleh Hakim Pengadilan Tinggi, Akhtar Tahir, yang membebaskan Ambika dua tahun lalu sesuai dengan Pasal 254 (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

“Kami puas bahwa hakim berada pada posisi yang benar dalam menggunakan kekuasaannya untuk membebaskan terdakwa,” kata Hakim Yaacob.

Yaacob tidak menyatakan apapun terkait memori banding dari jaksa yang menyatakan akan melanjutkan persidangan setelah menghadirkan tiga saksi.

“Keputusan Pengadilan Tinggi benar dan tepat,” ujar Hakim Yaacob.

Ambika yang menjadi terdakwa dalam perkara ini tidak hadir dalam sidang putusan tersebut.

Wakil Jaksa Penuntut Umum, Mohd Dusuki Mokhtar, menyampaikan bahwa hakim persidangan keliru dalam membebaskan Ambika, meski jaksa meminta pemberhentian yang jumlahnya tidak sampai dengan pembebasan (DNAA).

Dia mengatakan seorang ahli kimia dan dua pelapor telah memberikan bukti, tetapi jaksa yang melakukan persidangan memberi tahu Akhtar bahwa “pada saat ini” tidak ada saksi lain.

“Namun, jaksa tidak menginformasikan ke pengadilan bahwa terdakwa telah membuat perwakilan ke jaksa,” kata hakim Yaacob.

Hakim Abu Bakar dan Nordin menyatakan seharusnya jaksa penuntut umum meminta supaya persidangan kasus itu ditunda sampai ada pihak yang mewakili terdakwa.

Kuasa hukum terdakwa, Y Anbananthan, menyatakan bahwa hakim memiliki kewenangan khusus untuk membebaskan atau memberikan status DNAA, jika jaksa tidak mengajukan saksi lain sampai persidangan dimulai.

Hakim pada Pengadilan Tinggi di Penang memutuskan membebaskan Ambika pada 19 April 2019 dari kasus pembunuhan Adelina. Mendiang mengalami komplikasi kegagalan sejumlah organ tubuh karena diduga disiksa di tempatnya bekerja di rumah Ambika di Bukit Mertajam.

Tetangga Ambika melaporkan bahwa mereka melihat Adelina tidur di sebelah kandang anjing, dengan tubuh penuh luka bakar dan memar.

Adelina yang saat itu berusia 26 tahun lantas ditemukan meninggal di teras rumah majikannya pada Februari 2018, dengan kondisi kepala dan wajah bengkak serta penuh luka.

Sebanyak 30 ribu orang lantas meneken petisi meminta penjelasan dari jaksa terkait pembebasan Ambika.

Meski begitu, Hakim Akhtar yang membebaskan Ambika di Pengadilan Tinggi menyatakan terdakwa hanya terbebas dari dakwaan pembunuhan. Namun, jaksa masih bisa menjerat terdakwa dengan sangkaan lain.

Menanggapi putusan itu, Konsul Jenderal Indonesia di Penang, Bambang Suharto, menyatakan menghormati keputusan hakim meski kecewa.

“Kami menghormati keputusan hakim Pengadilan Banding Malaysia tetapi kami kecewa dengan keputusan itu, sebab keadilan belum ditegakkan,” kata Bambang dalam pernyataan pers kepada Free Malaysia Today.

Bambang mengatakan mereka harus menunggu tanggapan dari Majelis Jaksa selama sepuluh hari menanggapi putusan tersebut.

“Kami meyakini jaksa memiliki pandangan yang sama untuk mencari keadilan terhadap Adelina Lisao. Pemerintah Indonesia akan terus berupaya mencari keadilan bagi Adelina dan keluarganya,” ujar Bambang.

Perkara itu sempat membuat hubungan diplomatik antara Indonesia dan Malaysia sempat memanas.

 

 

Editor : Parna

Sumber : cnnindonesia