Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat total restrukturisasi kredit yang dilakukan perbankan mencapai Rp863,62 triliun. Pelonggaran kredit itu diberikan kepada 7,19 juta debitur hingga 24 Agustus 2020.

Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo mengatakan perbankan masih terus melakukan restrukturisasi kredit hingga saat ini untuk membantu dunia usaha.

“Per 24 Agustus 2020 kami lihat perbankan terdapat potensi-potensi untuk restrukturisasi itu mencapai Rp1.376 triliun dan realisasi itu sebesar Rp863,6 triliun,” ujarnya ujarnya dalam diskusi bertajuk Peran Strategis Jasa Keuangan dalam PEN, Selasa (22/9).

Rinciannya, restrukturisasi diberikan kepada kepada UMKM sebesar Rp355,17 triliun kepada 5,76 juta debitur. Selanjutnya, kepada pelaku usaha non-UMKM senilai Rp508,45 triliun kepada 1,43 juta debitur.

Selain bank, sebanyak 182 perusahaan pembiayaan telah memberikan restrukturisasi sebesar Rp166,94 triliun atas 4,54 juta kontrak per 8 September 2020. Tercatat 320 ribu kontrak dalam proses persetujuan restrukturisasi dari jumlah permohonan restrukturisasi mencapai 5,16 juta kontrak.

Selain dua lembaga keuangan itu, OJK juga mencatat sebanyak Lembaga Keuangan Mikro (LKM) dan bank wakaf mikro juga memberikan restrukturisasi kredit kepada nasabah. Untuk, bank wakaf mikro memberikan restrukturisasi senilai Rp4,5 miliar.

“Beberapa restrukturisasi juga dilakukan lembaga keuangan mikro hingga 20 Agustus ini nilainya mencapai sebesar Rp26,4 miliar,” kata Anto.

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK Heru Kristiyana menyatakan tren pengajuan restrukturisasi kredit baik di perbankan maupun perusahaan pembiayaan mulai melandai. Tren ini diduga terjadi seiring kembalinya aktivitas ekonomi secara perlahan.

“Kami terus pantau perkembangannya dari waktu ke waktu sudah mulai kelihatan melandai,” ujarnya belum lama ini.

Sebelumnya, OJK mengaku membuka peluang perpanjangan pelonggaran atau restrukturisasi kredit kepada debitur yang terdampak pandemi covid-19. Hal tersebut akan diputuskan pada Oktober mendatang.

 

 

Editor : Parna

Sumber : cnnindonesia