Jakarta – Kejaksaan Agung kembali menangkap seorang buronan kasus korupsi Rp41 miliar kredit modal kerja jasa konstruksi pada Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Selatan dan Barat (BPD Sulselbar).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Hari Setiyono mengatakan buronan bernama Arman Laode Hasan ditangkap kemarin di kediamannya di Kecamatan Rappocini, Makassar, Sulawesi Selaran pukul 09.30 WITA

Menurut Hari, Arman merupakan satu dari enam terpidana lain yang telah dijerat oleh pengadilan dalam kasus kredit modal kerja fiktif sepanjang 2006 hingga 2007 silam.

Dalam hal ini, terpidana sudah melarikan diri selama 10 tahun dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat. Sebelum berhasil ditangkap, tim Intelijen kejaksaan telah memantu terpidana selama setidaknya dua hari.

“Setelah berhasil menentukan titik koordinat keberadaan terpidana, kemudian tim bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan Arman Laode Hasan,” kata Hari.

Setelah ditangkap, dia pun dibawa ke Kejaksaan Negeri Makassar untuk menjalani rapid tes dan untuk selanjutnya dibawa ke Mamuju untuk menjalani eksekusi pidana badan.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI. Nomor 132 K/Pid.Sus/2009 tanggal 01 Juni 2010, pengadilan menolak upaya hukum di tingkat Kasasi yang diajukan oleh terdakwa bersama penasehat hukumnya.

“Sehingga berlaku putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor: 195/Pid/2008/PT/PT. Mks tanggal 05 Agustus 2008 yang menghukum Terdakwa karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama,” ujar Hari.

Terpidana pun dijatuhi hukuman enam tahun penjara dan denda sebanyak Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan.

Sebelum Arman, pihak Kejaksaan Agung juga menangkap terpidana  Rusmandi Cahndra dalam kasus yang sama, yakni kredit fiktif pada pembangunan Bank BPD Sulselbar pada Rabu (9/9) lalu di Magelang, Jawa Tengah.

Ruswandi merupakan mantan Kepala Sub Bagian Tata Usaha Dinas PU dan Perhubungan Kabupaten Mamuju. Dia sebelumnya divonis 10 tahun penjara sebelum melarikan diri.

Editor : Aron
Sumber : cnnindonesia