Jalarta –Jaksa Pinangki  Sirna Malasari didakwa menerima USD 500 ribu dari Djoko Tjandra terkait pengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA). Fatwa itu diupayakan bersama dengan Anita Kolopaking agar Djoko Tjandra tak bisa dieksekusi oleh jaksa.
Dalam dakwaan terhadap Jaksa Pinangki, Djoko Tjandra sebenarnya menyepakati commitment fee sebesar USD 1 juta. Separuh dari uang yang dijanjikan sudah diberikan sebagai uang muka.
Terkait dakwaan penerimaan sejumlah uang ini, pengacara Jaksa Pinangki, Jefri Moses, mengatakan bahwa kliennya tak tahu menahu terkait USD 500 ribu itu.
“Yang jelas, Mbak Angki (Jaksa Pinangki) tidak tahu menahu soal uang (USD) 500 ribu itu,” kata advokat dari NKHP law Firm itu, Senin (21/9).
Jaksa Pinangki Mengaku Tak Tahu soal USD 500 Ribu dari Djoko Tjandra (1)
Terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra berjalan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Bundar Kompleks Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (31/8). Foto: Adam Bariq/ANTARA FOTO
Namun begitu, Jefri belum mau menjelaskan lebih lanjut mengenai hal tersebut. Ia mengatakan, tanggapan detail akan disampaikan usai dakwaan Jaksa Pinangki dibacakan pada Rabu (23/9) mendatang.
“Tanggapan kami detailnya akan kami sampaikan setelah dakwaan dibacakan,” kata Jefri.
Dalam dakwaan, disebutkan bahwa uang USD 500 ribu itu diserahkan melalui dua perantara. Djoko Tjandra memerintahkan adik iparnya, Herriyadi Angga Kusuma, menyerahkan uang itu.
Uang kemudian diberikan Herriyadi kepada Andi Irfan Jaya yang merupakan rekan Jaksa Pinangki. Berdasarkan dakwaan, Andi kemudian menyerahkan uang itu kepada Jaksa Pinangki.
Jaksa Pinangki Mengaku Tak Tahu soal USD 500 Ribu dari Djoko Tjandra (2)
Jaksa Pinangki diduga bersama dokter Andrew Jacono usai operasi plastik. Foto: Dok. Istimewa
Masih dalam dakwaan, Jaksa Pinangki kemudian memberikan USD 50 ribu dari yang ia terima kepada Anita Kolopaking. Sementara sisa uangnya masih ia kuasai.
Menurut dakwaan, uang yang dipegang Jaksa Pinangki itu digunakan untuk sejumlah kepentingan pribadi. Seperti membeli mobil BMW X-5, membayar dokter kecantikan di AS, hingga sewa apartemen/hotel selama di New York.
Editor : Aron
Sumber : kumparan