KPK mengungkapkan adanya 20 terpidana kasus tindak pidana korupsi yang hukumannya dipotong Mahkamah Agung (MA). Seluruh perkara itu disebut KPK ditangani sepanjang 2019-2020.

“Kami mencatat hingga saat ini sekitar 20 perkara yang ditangani KPK sepanjang 2019-2020 yang hukumannya dipotong,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (21/9).

Teranyar MA memotong hukuman mantan anggota DPR Musa Zainuddin dari 9 tahun penjara menjadi 6 tahun bui. Padahal, menurut KPK, Musa terbukti menerima suap terkait pembangunan jalan Taniwel-Saleman senilai Rp 56 miliar dan rekonstruksi Piru-Waisala Provinsi Maluku Rp 52 miliar dalam APBN Kementerian PUPR 2016.

Ali memberikan data 20 perkara korupsi ditangani KPK yang hukumannya dipotong. Berikut data 20 koruptor yang hukumannya dipotong:

1. Mantan Bupati Bengkulu Selatan, Dirwan Mahmud, di kasus suap pekerjaan proyek infrastruktur. Diwan diputus 6 tahun penjara. Usai mengajukan PK, hukuman menjadi 4 tahun dan 6 bulan.

2. Andi Zulkarnaen Mallarangeng alias Choel Mallarangang, adik kandung Andi Mallarangeng di kasus suap proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang. Choel diputus 3 tahun 6 bulan penjara. Di tingkat PK, hukuman Choel menjadi 3 tahun.

3. Mantan Bupati Buton, Samsu Umar Abdul Samiun, di kasus suap mantan Ketua MK Akil Mochtar dalam sengketa pilkada Kabupaten Buton. Samsu Umar menjalani hukuman 3 tahun penjara dari yang semula hukumannya 3 tahun 9 bulan.

4. Billy Sindoro dinyatakan majelis hakim terbukti bersalah melakukan suap berkaitan dengan perizinan proyek Meikarta. Dia divonis penjara selama 3,5 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan penjara.

Hakim menyatakan Billy terbukti memberi suap ke Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah Yasin dan jajarannya di Pemkab Bekasi. Hakim menyebut uang yang mengalir sebesar Rp 16.182.020.000 dan SGD 270.000 dengan tujuan memuluskan perizinan proyek Meikarta.

Kemudian, Billy mengajukan permohonan PK atas hukumannya itu. PK dikabulkan, akhirnya vonis penjara terhadap Billy menjadi 2 tahun.

5. Pengusaha Hadi Setiawan, divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan terkait kasus suap hakim ad hoc PN Tipikor Medan Merry Purba. Hadi terbukti membantu pengusaha Tamin Sukardi menyuap Merry untuk melancarkan perkaranya di Pengadilan Tipikor Medan.

Berdasarkan data yang diberikan Ali, vonis 4 tahun terhadap Hadi juga dikurangi. Dari semula hukuman 4 tahun, menjadi 3 tahun penjara.

6. Mantan Wali Kota Cilegon Tubagus Iman Ariyadi terbukti menerima duit senilai Rp 1,5 miliar terkait izin Amdal di kawasan industri Cilegon yang menjerat dirinya. Iman Ariyadi telah dijatuhi vonis 6 tahun penjara.

Lalu, Iman Ariyadi mengajukan peninjauan kembali (PK) atas kasus suap terkait izin Amdal di kawasan industri Cilegon yang menjerat dirinya. Hukuman yang semula 6 tahun itu dipotong menjadi 4 tahun penjara.

7. MA mengabulkan peninjauan kembali yang diajukan OC Kaligis. MA memutuskan mengurangi masa penahanan OC Kaligis sebanyak tiga tahun. Vonis OC Kaligis yang sebelumnya ditetapkan 10 tahun penjara, kini menjadi 7 tahun penjara.

OC Kaligis terbukti menyuap majelis hakim dan panitera PTUN di Medan sebesar 27.000 dollar AS dan 5.000 dollar Singapura.

8. MA mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) Irman Gusman dan meringankan hukuman mantan Ketua DPD itu. Irman terbukti korupsi mengurus impor gula.

Semula, PN Jakpus menghukum Irman 4,5 tahun penjara. Setelah mengajukan PK ke MA, hukuman bagi Imran pun dikurangi menjadi 3 tahun penjara.

9. Panitera PN Medan, Helpandi juga merasakan sunat vonis. Perkara Nomor 3784 K/PID.SUS/2019 diadili oleh ketua majelis Suhadi dengan anggota Abdul Latief dan Krisna Harahap.

Majelis sepakat mengurangi hukuman Helpandi dari 7 tahun penjara menjadi 6 tahun penjara. Helpandi juga diberi hukuman denda Rp 300 juta subsidair 6 bulan kurungan.

10. Di Pengadilan Tipikor Jakarta, M Sanusi dinyatakan terbukti menerima suap Rp 2 miliar dari bos Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja. Uang tersebut terkait dengan pembahasan Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara (RTRKSP) Jakarta di Balegda DPRD DKI. Sanusi divonis 7 tahun penjara di pengadilan tingkat pertama ini.

Jaksa kemudian mengajukan banding. Hukuman Sanusi diperberat menjadi 10 tahun penjara. Putusan ini diperkuat putusan kasasi.

Di tingkat peninjauan kembali (PK), Sanusi dikurangi hukumannya menjadi 7 tahun penjara.

11. Panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Tarmizi di kasus korupsi terkait penanganan perkara perdata di PN Jaksel. Diputus 4 tahun, hukuman Tarmizi menjadi 3 tahun.

12. Mantan Hakim MK, Patrialis Akbar, di kasus suap terkait impor daging. Patrialis diputus 8 tahun, setelah dipotong hukumannya menjadi 7 tahun penjara.

13. Eks Direktur Utama PT Erni Putra Terari, Tamin Sukardi, di kasus suap penanganan perkara di PN Medan. Diputus 6 tahun, menjadi 5 tahun.

14. Eks Bupati Talaud, Sri Wahyu Manalip di kasus suap revitalisasi Pasar Lirung dan Pasar Beo. Semula putusannya adalah 4 tahun 6 bulan, menjadi 2 tahun penjara.

15. Mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina, Suroso Atmomartoyo. Pidana uang pengganti dihapus, pidana penjara tetap.

16. Mantan Panitera Pengganti PN Bengkulu, Badaruddin Bachsin alias Billy di tahap kasasi divonis 8 tahun. Pada tahap PK, vonis Billy menjadi 5 tahun.

17. Eks Wali Kota Kendari, Adriatma Dwi Putra divonis 5,5 tahun. Usai mengajukan permohonan PK, vonisnya berkurang menjadi 4 tahun.

18. Eks Cagub Sulawesi Tenggara, Asrun, pidana penjaranya dikurangi menjadi 4 tahun di tahap PK. Sebelumnya, vonis Asrun itu 5,5 tahun.

19. Mantan Panitera Pengganti PN Jakarta Utara, Rohadi pada tahap pertama dihukum 7 tahun. Pada tahap PK, hukuman dikurangi menjadi 5 tahun.

20. Mantan anggota Komisi V DPR, Musa Zainuddin di kasus suap infrastruktur diputus 9 tahun penjara. Di tahap PK, hukuman terhadap Musa dikurangi 3 tahun. Sehingga vonis akhir menjadi 6 tahun penjara.

 

 

Editor : Parna

Sumber : detiknews