Jakarta – Menteri Perindustrian atau Menperin, Agus Gumiwang Kartasasmita, meminta Kementerian Keuangan membebaskan pajak mobil baru atau memberlakukan pajak 0 persen. Hal ini dimaksudkan untuk mendongkrak produksi dan penjualan otomotif, khususnya di masa pandemi.
“Kami sudah mengusulkan kepada Menteri Keuangan untuk relaksasi pajak mobil baru 0 persen sampai bulan Desember 2020,” kata Agus lewat keterangan resminya.
Pengamat otomotif yang juga dosen Institut Teknologi Bandung (ITB), Yannes Martinus Pasaribu, mendukung usulan tersebut. Menurut dia, relaksasi pajak mobil baru bisa meningkatkan daya beli dan otomatis akan mendorong produksi kendaraan bermotor.
“Paket yang harus dijalankan pemerintah bukan sekadar memacu industri otomotif untuk kembali berproduksi. Di sisi lain, pemerintah juga perlu melaksanakan strategi yang jitu untuk meningkatkan daya beli masyarakat yang saat ini semakin berpotensi menuju ke titik nadirnya,” kata Yannes.
Menurut dia, sebagian dari harga mobil baru yang dibayarkan konsumen merupakan pajak yang masuk kas pemerintah pusat, seperti Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) antara 10 hingga 125 persen, bergantung dari jenis mobilnya.
Selain itu ada juga pajak yang masuk kas pemerintah daerah, seperti Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) berkisar 10 hingga 12,5 persen. Lalu Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 2,5 persen.
Angin Segar Sektor Otomotif, Wacana Mobil Baru Bebas Pajak (1)
Pekerja mengecek mobil di IPC Car Terminal, Cilincing, Jakarta Utara, Rabu (9/1). Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Ketua I Gakindo (Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia), Jongkie Sugiarto, menyatakan pihaknya juga telah mengusulkan agar pemerintah memberikan stimulus atau insentif yang tetap sasaran, yang langsung berdampak pada penurunan harga mobil.
“Untuk antisipasi hal tersebut, maka Gaikindo mengusulkan agar ada stimulus yang langsung mengena kepada harga mobil baru dengan memberikan potongan pajak-pajak, seperti PPN, PpnBM, BBN KB dan juga PKB,” kata dia.
Jika pajak-pajak mobil baru itu jadi 0 persen, akan menekan harga mobil sekitar setengahnya dari saat ini. Menurut dia, total biaya langsung yang berhubungan dengan kendaraan yang dijual ada di kisaran 60 persen.
Itu sudah termasuk margin untuk produsen dan penjual. Sehingga kalau pajaknya dihapuskan, akan menghilangkan 40-an persen dari komponen harga jual mobil baru yang selama ini ditanggung konsumen.
Editor : Aron
Sumber : kumparan