Kantor Dinas Kesehatan DKI Jakarta ditutup selama 3 hari setelah ditemukan 22 orang pegawainya positif corona.
Seluruh pegawai diminta untuk bekerja dari rumah atau work from home (WFH) selama sterilisasi kantor. Penutupan ini dilakukan per tanggal 17-19 September.
“Dalam rangka memutus mata rantai COVID-19 di gedung Dinas Kesehatan DKI dan mengacu pada Pergub Nomor 88 Tahun 2020 tentang PSBB, maka dari tanggal 17-19 September gedung kantor Dinkes DKI akan dilakukan disinfeksi dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19 dan seluruh karyawan tetap bekerja di rumah,” kata Widya dalam keterangannya, Sabtu (19/9).
Dia menjelaskan, 22 pegawai yang terkonfirmasi positif corona merupakan hasil tracing dari satu pegawainya yang positif di awal September. Hasilnya, pada 14-16 September, ditemukan 22 pegawainya positif corona.
“Kami juga melakukan tracing kontak erat dari pegawai kami yang terkonfirmasi positif COVID-19,” tuturnya.
Adapun dalam Pergub Nomor 88 Tahun 2020 diatur bagi kantor yang memiliki kasus positif di lingkungan pegawainya wajib menutup seluruh gedung selama 3 hari.
Editor : Parna
Sumber : kumparan