Jakarta – Prancis, Jerman, dan Inggris mengajukan nota bersama ke Perserikatan Bangsa-Bangsa yang menolak klaim China atas Kaut China Selatan (LCS).

Dalam catatan tertanggal 16 September, ketiga negara mengatakan bahwa klaim historis Beijing atas perairan Laut China Selatan bertentangan dengan hukum internasional dan ketentuan Konvensi Hukum Laut Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNCLOS) 1982.

Menurut mereka hal itu ditegaskan dalam putusan arbitrase 2016 yang dimenangkan Filipina melawan Tiongkok.

Mahkamah Arbitrase PBB menyatakan China tidak memiliki dasar hukum untuk mengklaim wilayah perairan di Laut China Selatan.

“Prancis, Jerman dan Inggris juga menyoroti bahwa klaim yang berkaitan dengan pelaksanaan klaim historis atas perairan Laut China Selatan tidak sesuai dengan hukum internasional dan ketentuan UNCLOS. Putusan arbitrase dalam kasus Filipina v. China bertanggal hingga 12 Juli 2016 dengan jelas menegaskan hal ini,” tulis catatan bersama itu dikutip dari ABS CBN News, Jumat (18/9).

Seperti dikutip dari Manika Bulletin, ketiga negara Eropa itu menggarisbawahi pentingnya pelaksanaan kebebasan laut lepas tanpa hambatan, khususnya kebebasan navigasi dan penerbangan, serta hak lintas damai yang diabadikan dalam UNCLOS, termasuk di Laut China Selatan.

Menurut mereka, kegiatan pembangunan lahan atau pulau buatan yang dilakukan China tidak akan mendapatkan hak maritim di bawah UNCLOS.

China diketahui telah membangun beberapa pulau buatan di perairan Laut China Selatan, termasuk landasan pendaratan dan instalasi militer.

“Prancis, Jerman, dan Inggris berpendapat bahwa semua klaim maritim di Laut China Selatan harus dibuat dan diselesaikan secara damai sesuai dengan prinsip dan aturan UNCLOS dan cara serta prosedur penyelesaian sengketa yang diatur dalam Konvensi,” kata mereka.

Sebagai pihak negara UNCLOS, tiga negara itu berjanji untuk terus menjunjung tinggi dan menegaskan hak dan kebebasan mereka sebagaimana tercantum dalam hukum internasional. Juga berkontribusi untuk mempromosikan kerjasama di kawasan sebagaimana ditetapkan di bawah konvensi.

Laut China Selatan menjadi perairan rawan konflik terutama setelah China mengklaim sepihak sebagian besar wilayah perairan itu. Klaim historis Beijing itu bertabrakan dengan wilayah kedaulatan sejumlah negara di Asia Tenggara seperti Vietnam, Filipina, Malaysia, Brunei, bahkan hingga Taiwan.
Klaim China atas Laut China Selatan juga mendapat kecaman keras dari Amerika Serikat.

Meski tak memiliki sengketa wilayah di LCS, AS terus menentang klaim historis China di perairan itu yang dianggap Negeri Paman Sam sebagai wilayah internasional yang sah dilewati oleh siapa saja.

China sampai saat ini mengklaim sekitar 80 persen Laut China Selatan, dengan argumen Sembilan Garis Imajiner.

Laut China Selatan disebut sebagai jalur pelayaran niaga tersibuk ketiga di dunia dengan nilai mencapai triliunan dolar. LCS juga disebut menyimpan cadangan miliaran kubik gas dan minyak bumi.

 

 

Editor : Aron

Sumber : cnnindonesia