Jakarta – Pelanggan Zoom berbayar mulai dikirimi pemberitahuan tentang pengenaan pajak persen yang akan diberlakukan pada 1 Oktober 2020. Notifikasi masuk ke email pelanggan yang berasal dari Zoom Video Communications, Inc.
Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tersebut sesuai dengan keputusan pemerintah mengenai produk atau jasa digital dikenakan pajak tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2020, yang merupakan aturan turunan dari Perppu Nomor 1 Tahun 2020.
“Kepada pelanggan yang terhormat, dengan ini kami ingin memberitahukan bahwa Zoom Video Communications, Inc. (Zoom), mulai dari atau tidak lama setelah tanggal 1 Oktober 2020, akan mengenakan PPN atas penjualannya kepada pelanggan di Indonesia. Hal ini sehubungan dengan penunjukan dari Direktorat Jenderal Pajak (“DJP”) yang mewajibkan Zoom untuk memungut PPN atas penjualannya kepada pelanggan di Indonesia,” demikian notifikasi dari Zoom, Kamis (17/9).
Pelanggan Zoom Mulai Dikirimi Email, Per 1 Oktober Kena Pajak 10 Persen (1)
Video conference menggunakan Zoom. Foto: Dok. Zoom
Seperti banyak perusahaan yang memiliki kehadiran secara internasional yang terus meningkat, Zoom menyatakan secara rutin melakukan evaluasi kewajibannya terkait pemungutan dan penyetoran pajak tidak langsung. Penerapan pajak pada usaha dengan kegiatan online merupakan area yang kompleks dan terus berkembang.
“Zoom terus meninjau perkembangan yang ada, berikut sifat dan tingkat aktivitas nya pada yurisdiksi yang berbeda, dan berdasarkan tinjauan rutin tersebut, kami akan mulai mengenakan pajak tidak langsung saat hal tersebut berlaku,” lanjut pesan tersebut.
Untuk tujuan ini, apabila akun Zoom Anda terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) di Indonesia, Zoom memohon agar anda memberikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), nama lengkap yang terdaftar (sebagaimana tercantum pada Surat Keterangan Terdaftar), dan alamat email (opsional) yang terdaftar pada DJP. Untuk keperluan pengkreditan pajak, data tersebut akan dicantumkan pada faktur yang diterbitkan Zoom setiap bulannya.
“Mohon diperhatikan bahwa Zoom hanya akan mengenakan PPN pada tagihan yang diterbitkan pada atau setelah tanggal 1 Oktober 2020. Tagihan yang diterbitkan pada periode sebelumnya tidak akan terpengaruh,” kata Zoom.

Sebelumnya diberitakan, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan telah menunjuk 12 perusahaan global yang menyediakan produk digital sebagai pemungut PPN 10 persen.
Adapun 12 pelaku usaha yang telah menerima surat keterangan terdaftar dan nomor identitas perpajakan sebagai pemungut PPN pada gelombang ketiga ini adalah:
• LinkedIn Singapore Pte. Ltd.
• McAfee Ireland Ltd.
• Microsoft Ireland Operations Ltd.
• Mojang AB
• Novi Digital Entertainment Pte. Ltd.
• PCCW Vuclip (Singapore) Pte. Ltd.
• Skype Communications SARL
• Twitter Asia Pacific Pte. Ltd.
• Twitter International Company
• Zoom Video Communications, Inc.
• PT Jingdong Indonesia Pertama
• PT Shopee International Indonesia

 

Editor : Aron

Sumber : kumparan