Jakarta –  Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) belajar dari kasus konser Rhoma Irama di Kabupaten Bogor jika hendak mengizinkan kandidat Pilkada Serentak 2020 menggelar gelaran musik dalam kampanye.

Untuk diketahui, pada 28 Juni lalu, Rhoma Irama dan sejumlah pedangdut terlibat acara musik di Desa Cibunian, Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, meski dilarang Pemkab Bogor karena masih pandemi Covid-19. Setelah acara, pemerintah langsung menggelar rapid test masif melibatkan seluruh warga desa.

“KPU perlu belajar bagaimana membludaknya warga yang hadir saat konser musik di Bogor beberapa waktu lalu. Termasuk pula di beberapa deklarasi calon yang melibatkan konser musik malah mengakibatkan kerumunan massal,” kata Direktur Perludem Titi Anggraini kepada CNNIndonesia.com, Selasa (15/9).

Selain itu, Titi menilai akan sangat sulit menerapkan aturan maksimal penonton seratus orang. Apalagi lagi tingkat kedisiplinan menerapkan protokol Covid-19 di Indonesia masih terbilang rendah dari kalangan elite hingga akar rumput.

“Peserta di dalam lokasi kampanye bisa dibatasi, tapi akan sangat sulit untuk menghalau kehadiran pihak-pihak lain yang tertarik atau berminat untuk menyaksikan konser musik tersebut,” ujar Titi.

Titi mengingatkan laju kasus positif Covid-19 di Indonesia terus meningkat. Sehingga tidak seharusnya KPU membuka ruang bagi potensi pelanggaran protokol kesehatan.

“Sebaiknya konser musik sepenuhnya dilarang saja demi kemaslahatan kampanye dan kepatuhan pada protokol kesehatan,” tegas Titi.

Sebelumnya, KPU mengizinkan tujuh jenis kegiatan dalam kampanye Pilkada Serentak 2020 di tengah pandemi Covid-19. Aturan itu dituang dalam pasal 67 ayat (1) PKPU Nomor 10 Tahun 2020.

Jenis-jenis kegiatan itu ialah rapat umum; kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, dan/atau konser musik; kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai, dan/atau sepeda santai; perlombaan; kegiatan sosial berupa bazar dan/atau donor darah; peringatan hari ulang tahun Partai Politik; dan/atau melalui Media

 

Editor : Aron

Sumber : cnnindonesia