Wali Kota Batam petahana M Rudi kini “membuang” gelar S1 dan S2 yang pernah digunakannya di belakang namanya.

Rudi yang juga bakal calon wali Kota Batam itu kini mendaftar ke KPU Batam untuk Pilwako 2020, tanpa menyertakan gelar SE dan MM, gelar S1 dan S2 yang sebelumnya kerap disertakan di penulisan namanya.

Kini Rudi mendaftar ke KPU Batam dengan menggunakan ijazah SMA.

Itu berbeda dengan pendaftaran ke KPU dalam dua periode sebelumnya. Yaitu pada Pilwako 2010 dan Pilwako Batam 2015 lalu.

Sebagaian masyarakat Batam pun mempertanyakan alasan tidak memakai gelar sarjana yang pernah ia pakai itu.

Spekulasi pun bermunculan, apakah sengaja tidak menggunakannya meskipun memilikinya.

Ada juga yang menduga ijazah itu didapat tidak sesuai aturan sehingga tidak sah. Atau bahkan ada yang merumorkan ijazah tersebut terungkap aspal alias asli tapi palsu.

Menurut penelusuran, pencantuman gelar kesarjanaan itu memang semula kerap dipakai, termasuk dalam rilis-rilis di media centre Pemko Batam, hingga sepanduk-spanduk.

Namun belakangan Rudi nyaris tak menggunakannya semenjak kasus di sebuah kampus di Bekasi dinyatakan bermasalah oleh Kemendikti, hingga pimpinannya divonis pengadilan.

Komisioner KPU Batam, William Seipattiratu dikonfirmasi Suryakepri.com, Selasa (15/9) sore membenarkan, Rudi mendaftar menggunakan ijazah SMA.

Ia tidak melampirkan berkas dokumen pelengkap ijazah S1 maupun S2.

 

 

Editor : Parna

Sumber : suryakepri.com