Satgas COVID-19 menyoroti aturan KPU terkait metode kampanye dalam Pilkada 2020. Salah satu yang disorot yaitu terkait diperbolehkannya konser musik dalam kegiatan kampanye.

“Beberapa hal yang perlu kita cermati, terutama masalah protokol kesehatan. Soal masih dibolehkannya konser musik dan perlombaan di pasal 63,” ujar Deputi Bidang Sistem dan Strategi BNPB Wisnu Widjaja, pada acara ‘Evaluasi Penerapan Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 dalam Pemilihan Serentak 2020’, Selasa (15/9).

Menanggapi itu, KPU mengaku tidak dapat mengubah aturan tersebut. Hal ini karena metode kampanye dibuat berlandaskan Undang-undang Pilkada.

“Semua itu bisa di PKPU karena memang ada ketentuan peraturan UU yang mengatur bagaimana proses-proses substansi dilakukan dalam pemilihan, tentu berdasarkan UU pemilihan. Bentuk-betuk kampanye juga sudah diatur di situ, tentu KPU tidak bisa mengubah dan meniadakannya,” ujar komisioner KPU I Dewa Raka Sandi.

Diketahui metode kampanye diatur di UU nomor 1 tahun 2015 pasal 65 ayat 1. Metode kampanye tersebut terdiri dari pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, debat publik hingga kegiatan lain yang tidak dilarang dalam undang-undang.

Dalam UU ini pada pasal 65 ayat 3, disebutkan ketentuan lebih lanjut terkait metode kampanye diatur dalam Peraturan KPU (PKPU).

Berikut bunyi pasal 65:

UU 1 tahun 2015 pasal 65,:

Pasal 65
(1) Kampanye dapat dilaksanakan melalui:
a. pertemuan terbatas;
b. pertemuan tatap muka dan dialog;
c. debat publik/debat terbuka antarcalon;
d. penyebaran bahan Kampanye kepada umum;
e. pemasangan alat peraga;
f. iklan media massa cetak dan media massa elektronik; dan/atau
g. kegiatan lain yang tidak melanggar larangan Kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, huruf d, huruf e dan huruf f difasilitasi oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang didanai APBN.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan metode Kampanye diatur dengan Peraturan KPU.

Aturan metode kampanye ini dirinci di dalam PKPU 10 tahun 2020, tentang perubahan atas PKPU 6 tahun 2020 terkait pelaksanaan pilkada dalam kondisi bencana non alam. Pada PKPU ini, di pasal 63 ayat 1 disebutkan beberapa kegiatan yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan undang-undang.

Kegiatan tersebut di antaranya rapat umum, kegiatan kebudayaan hingga konser musik. Sedangkan pada ayat 2, dituliskan kegiatan-kegiatan itu dapat dilakukan dengan membatasi jumlah orang sebanyak 100 orang dan penerapan protokol kesehatan.

Berikut isi pasal 63 PKPU 10 tahun 2020,:

Pasal 63

(1) Kegiatan lain yang tidak melanggar larangan Kampanye dan ketentuan peraturan perundangundangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf g dapat dilaksanakan dalam bentuk:
a. rapat umum;
b. kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, dan/atau konser musik;
c. kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai, dan/atau sepeda santai;
d. perlombaan;
e. kegiatan sosial berupa bazar dan/atau donor darah;
f. peringatan hari ulang tahun Partai Politik; dan/atau
g. melalui Media Sosial.

(2) Kegiatan lain sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf a sampai dengan huruf f dilakukan dengan membatasi jumlah peserta yang hadir paling banyak 100 (seratus) orang, menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), dan berkoordinasi dengan perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan di bidang kesehatan dan/atau Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) setempat.

 

 

Editor : Parna

Sumber : detiknews