Sidang dugaan pelanggaran etik Ketua KPK Firli Bahuri terkait penggunaan helikopter mewah saat berkunjung ke Sumatera Selatan akan mencapai puncaknya. Dalam sidang vonis besok, Dewan Pengawas KPK diminta untuk menjatuhkan hukuman berat berupa pemberhentian dari jabatannya.
“Kalau besok diumumkan hasilnya oleh Dewan Pengawas maka keputusannya ya karena pelanggaran ini pelanggaran berat, ya baik dari sudut etika, dari sudut moral, dari kepatutan publik, ya kan harus diberhentikan,” kata Guru Besar UIN Jakarta, Prof Azyumardi Azra, dalam diskusi yang digelar ICW, Senin (14/9).
Azra mengatakan, pemberhentian Firli dari jabatannya merupakan bentuk pelajaran bahwa orang-orang di lembaga antirasuah harus bisa memberikan teladan. Baik dalam sudut moral, etika, dan kepatutannya.
“Kalau dia melakukan hal yang tidak patut ya, saya bilang dia tidak pada posisi yang tepat untuk menjadi komisioner apalagi menjadi kepala KPK, itu enggak,” kata Azra.
Azra mengatakan, tak ada alasan apa pun bagi sekelas ketua KPK untuk bisa menggunakan helikopter mewah saat pulang ke kampung halaman. Meski sebelumnya Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut, Firli menggunakan helikopter karena hanya dapat satu hari cuti.
Firli Bahuri Dinilai Langgar Etik Berat soal Heli, Dewas KPK Layak Berhentikan (1)
Ketua KPK Komjen Firli Bahuri di dalam sebuah helikopter. Foto: Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI)
“Dia tadi enggak bisa beralasan hari ini libur, hari cuti hari apa, menggunakan duit sendiri, seperti saya bisa bilang pertama, (meski) menggunakan duit sendiri, tidak patut. Orang KPK itu harus menjadi simbol moral, menjadi apa yang simbol keteladanan kebersihan,” kata dia.
“Karena kemudian orang, karena kalau kita memakai yang tidak pada tempatnya, pakai helikopter misalnya yang sewanya berapa? Rp 20 juta per jam misalnya, itu kan orang kan bertanya-tanya ini dari mana uangnya,” sambung dia.
Ia pun berpesan kepada anggota Dewas KPK, untuk bisa memutus dengan objektif. Terlebih para anggota Dewas ini sudah dikenal memiliki kredibilitas di bidang masing-masing.
Firli Bahuri Dinilai Langgar Etik Berat soal Heli, Dewas KPK Layak Berhentikan (2)
Ketua KPK Firli Bahuri didampingi Ketua Dewas KPK Tumpak Panggabean saat penandatangan kontrak kerja pejabat eselon I dan II . Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Sehingga, kata Azra, jangan sampai karier baik yang sudah terbangun baik itu, tercoreng dengan putusan yang tak sesuai.
“Itu kan orang-orang yang sudah senior, su’ul khatimah itu artinya itu adalah akhir yang jelek. Ini orang-orang yang sepanjang karirnya itu bagus cemerlang, akan tetapi kemudian di ujung karirnya ini kan boleh disebutkan mereka bersama udah outgoing (demisioner) gitu kan,” ujarnya.
“Harusnya melakukan agar membawa dia itu jadi Husnul khatimah akhir yang semakin baik, jadi hasil yang lebih baik. Dan oleh karena itu ini (jika tak sesuai) akan mengurangi, kalau ditanya lagi gimana yang mengurangi kredibilitas, mungkin menurunkan kredibilitas orang per orang yang ada di dewas itu,” pungkasnya.
Editor : Parna
Sumber : kumparan