KPU bersama Bawaslu, Kemendagri, hingga seluruh parpol membahas draf Peraturan KPU tentang Kampanye. Salah satunya soal kampaye secara daring di Pilkada 2020.
Dalam draf, ada ketentuan baru yaitu pejabat yang akan mengikuti kampanye, tidak lagi mengajukan cuti, tapi cukup izin. Ketentuan itu diatur dalam Pasal 63 draf PKPU:
Pasal 63
(1) Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, Wakil Walikota, Anggota DPR. DPD, DPRD Provinsi atau Kabupaten/Kota, pejabat negara lainnya, atau pejabat daerah dapat ikut kegiatan Kampanye dengan mengajukan izin kampanye di luar tanggungan Negara.
(2) Surat izin kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota paling lambat 3 (tiga) hari sebelum pelaksanaan kegiatan kampanye.
Padahal, dalam PKPU sebelumnya, pejabat yang akan ikut kampanye wajib cuti, tidak cukup izin. KPU mengubah aturan ini beralasan mengikuti UU Pilkada. Tapi tak dijelaskan teknis pengajuan izin tersebut.
Perwakilan Kemendagri yang hadir dalam uji publik PKPU Kampanye itu lalu menanyakan jangka waktu izin dan model kampanye yang perlu izin.
Kasubdit Wilayah V Direktorat FKDH dan DPRD Kemendagri, Heri Roni, menyebut wajib cuti pada PKPU sebelumnya sangat jelas mengatur cuti pada jangka waktu tertentu misal satu hari.
Saat cuti dia lepas jabatan dan tak pakai fasilitas negara dalam kampanye. Tapi ketentuan izin membingungkan. Apakah kampanye daring perlu izin?
“Kalau izin dia hanya temporer pada pelaksanaan. Contoh, saat pertemuan virtual yang dilakukan paslon, sementara pejabat daerah ikut virtual meeting kemudian berbicara. Kalau dia diberi izin bisa saja mungkin dia (pakai fasilitas) di kantor,” tutur Heri Roni.
“Apabila surat izin kampanye, artinya mereka benar-benar diizinkan satu harian. Kami belum lihat apakah dia diberi 1 minggu, pejabat butuh 1-2 hari, atau Sabtu-Minggu dibebaskan tak perlu sampaikan izin cuti ke pimpinan mereka,” imbuhnya.
Merespons itu, Komisioner KPU, Raka Sandi, mengatakan ketentuan izin bagi pejabat di Pilkada akan dibahas lagi, dan teknisnya disampaikan ke KPU daerah.
“Tentang penyampaian izin cuti ini segera nanti disampaikan KPU dan jajaran lainnya sehingga memudahkan untuk koordinasi,” kata Raka.
Editor : Parna
Sumber : kumparan