JakartaPenyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) memanggil anak mantan Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Ronny Sompie sebagai saksi dalam kasus dugaan suap proyek pembebasan Djoko Tjandra melalui fatwa Mahkamah Agung (MA).“Grace Veronica Sompie selaku anak mantan Dirjen Imigrasi diperiksa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) gratifikasi atas nama Tersangka JST (Joko Sugiarto Tjandra alias Djoko Tjandra) dan Tersangka AIJ (Andi Irfan Jaya),” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono melalui keterangan resmi, Selasa (8/9).

Meski demikian, Hari enggan menjelaskan secara rinci ihwal materi penyidik yang didalami kepada anak mantan Dirjen Imigrasi tersebut.

Selain Grace, penyidik juga memeriksa sejumlah saksi lain, yakni Kasi Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Udara pada Pemeriksaan Imigrasi Direktorat Lalu Lintas Keimigrasian Kemenkumham Usin, Kasi Pengelolaan dan Pelaporan pada Subdit Pengelolaan Data dan Pelaporan Direktorat Sistem dan Teknologi Informasi Keimigrasian Ditjen Imigrasi Kemenkumham Danang Sukmawan.

Kemudian, Direktur PT Indo Mobil Trada Nasional Darwin Yohanes Siregar serta pengelola Apartemen Essence Darmawangsa Djoko Triyono.

“Saksi yang kembali diperiksa oleh tim penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung yaitu saudara Djoko Triyono,” ujar Hari.

Kasus ini bermula saat Jaksa Pinangki menawarkan proposal untuk pengurusan fatwa MA kepada Djoko Tjandra saat masih berstatus buronan. Fatwa itu diduga dapat digunakan untuk menjadi pertimbangan agar Djoktjan tidak dieksekusi atas kasus korupsi hak tagih (Cessie) Bank Bali.

Pinangki diduga mendapat uang senilai Rp7 miliar untuk mengurus fatwa tersebut. Dalam perjalanannya, terungkap bahwa Pinangki dibantu oleh eks Politikus Partai NasDem Andi Irfan Jaya untuk mengajukan proposal itu.

Andi disebut menjadi perantara suap antara Djoko Tjandra dengan Pinangki. Kini ketiganya telah menjadi tersangka.

Kasus yang menjerat Jaksa Pinangki diketahui sudah masuk ke Tahap I. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono menyatakan berkas perkara telah diserahkan ke penuntut umum.

Jaksa peneliti, terang dia, memiliki waktu 7 hari untuk memeriksa kelengkapan berkas perkara sebelum menentukan langkah selanjutnya.

Editor : Aron
Sumber : cnnindonesia