Ketua Umum Korps Pegawai Negeri Sipil (KORPRI) Zudan Arif Fakhrulloh menegaskan pegawai negeri sipil atau aparatur sipil negara (ASN) atau peagawai negeri sipil (PNS) harus memegang teguh Pancasila sebagai ideologi.

Para PNS dilarang keras untuk memiliki ideologi lain seperti khilafah sampai komunis.

“PNS itu harus tegak lurus dengan pancasila, jangan radikal kiri atau kanan tidak boleh. ASN itu ideologinya Pancasila, kalau khilafah dan komunis ya keluar dari PNS,” kata Arif Fakhrulloh, Selasa (8/9).

Dia mengungkapkan PNS memang harus bekerja untuk negara sesuai dengan tugas pokok dan fungsi yang sudah ditetapkan.

Menurut Zudan jika ada PNS yang terpapar paham radikal bisa mendapatkan sanksi dari pihak atasan atau pembina di lembaga tempatnya bekerja. “Yang berhak menjatuhkan sanksi itu ya pimpinan di wilayahnya,” ujar dia.

Zudan menyebut Korpri saat ini berupaya membimbing agar para ASN tetap menjalankan nilai-nilai sebagai abdi negara.

 

Editor : Parna

Sumber : detiknews