KPK menghadiri gelar perkara atau ekspose kasus Jaksa Pinangki Sirna Malasari di Kejaksaan Agung. Ekspose tersebut merupakan undangan langsung dari Kejaksaan Agung kepada KPK, Bareskrim Polri, Kemenko Polhukam, dan Komisi Kejaksaan.
Plt juru bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan, perwakilan dari lembaga antirasuah yang hadir dalam ekspose tersebut dari tim Kedeputian Penindakan.
“Ekspose/gelar perkara merupakan forum di mana nanti semua peserta bisa melihat konstruksi perkara tersebut secara utuh,” kata Ali saat dihubungi, Selasa (8/9).
“Karena gelar perkara merupakan pembahasan teknis penanganan perkara maka yang hadir dari KPK adalah tim dari kedeputian bidang penindakan,” sambungnya.
KPK berharap Kejaksaan Agung bisa terbuka dalam ekspose terkait penyidikan kasus Jaksa Pinangki.
“KPK berharap tim penyidik Kejaksaan Agung akan terbuka menyampaikan fakta-fakta hasil perkembangan penyidikan perkara tersebut,” pungkasnya.
Dalam kasusnya, Jaksa Pinangki diduga menerima USD 500 ribu dari terpidana kasus cessie Bank Bali, Djoko Tjandra. Suap itu diberikan untuk melancarkan pengurusan fatwa di Mahkamah Agung. Fatwa itu agar Djoko Tjandra tak bisa dieksekusi oleh jaksa.
Dalam perjalanan kasus ini, ramai dorongan dari masyarakat agar KPK mengambil alih kasus Jaksa Pinangki. Sebab, penanganan oleh Kejaksaan Agung dinilai bisa kental conflict of interest karena menangani oknum dari instansinya sendiri.
Perihal tersebut, KPK sedang mempertimbangkannya. KPK akan mengundang Polri dan Kejaksaan untuk gelar perkara bersama kasus-kasus terkait Djoko Tjandra. Bila dinilai perlu, KPK akan mengambil alih kasus-kasus tersebut dari Polri dan Kejaksaan Agung.
Editor : Parna
Sumber : kumparan