Jakarta – KPK menegaskan tetap akan mengusut perkara yang diduga melibatkan calon kepala daerah yang maju di Pilkada Serentak 2020. KPK mengatakan proses hukum harus tetap dilakukan kepada siapa pun, tanpa terkecuali.“KPK saat ini tidak akan menunda proses hukum terhadap perkara siapa pun, termasuk terhadap perkara yang diduga melibatkan para calon kepala daerah,” kata Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (7/9/2020).

Ali yakin penanganan kasus yang dilakukan di KPK tidak akan terpengaruh oleh proses politik seperti itu. Sebab, ia menjelaskan syarat dan prosedur penanganan perkara di KPK dilakukan dengan ketat dan berdasarkan alat bukti yang cukup.

“Proses hukum di KPK tidak akan terpengaruh oleh proses politik tersebut karena proses hukum di KPK sangat ketat. Syarat dan prosedur penetapan tersangka, penahanan dan seterusnya melalui proses yang terukur berdasarkan kecukupan alat bukti dan hukum acara yang berlaku,” ujar Ali.

Untuk itu, KPK berharap masyarakat selektif dalam memilih para calon pemimpin daerahnya. Selain itu, Ali mengatakan KPK sudah memiliki program-program pencegahan korupsi di saat pelaksaan Pilkada Serentak 2020.

“KPK mendorong masyarakat agar selektif menentukan pilihan calon kepala daerah. Beberapa program pencegahan terkait pilkada sudah disiapkan KPK antara lain pembekalan untuk calon kepala daerah, penyelenggara dan edukasi untuk pemilih,” tuturnya.

Sebelumnya diberitakan, Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo memerintahkan seluruh jajaran patuh dan menjalankan Surat Telegram Rahasia bernomor ST/2544/VIII/RES.1.24./2020 yang terbit pada 31 Agustus 2020 tersebut. Surat telegram itu dikeluarkan Kapolri Jenderal Idham Azis untuk menjaga netralitas anggota Polri saat Pilkada Serentak 2020, di antaranya ada arahan untuk menunda proses hukum peserta Pilkada 2020.

“Memerintahkan seluruh anggota agar mematuhi dan melaksanakan STR Netralitas. Harus betul-betul mencermati setiap laporan yang masuk terkait para balon (bakal calon) dan paslon (pasangan calon) sehingga tidak memunculkan polemik penegakan hukum yang berdampak terhadap balon dan paslon, yang tentunya bisa merugikan balon maupun paslon yang sedang ikut konstestasi Pilkada,” kata Sigit kepada wartawan, Jumat (4/9).

Sigit menyampaikan proses hukum yang memunculkan polemik dan membawa dampak yang merugikan peserta pilkada akan membuat Polri terlihat tak netral. “Ini tentunya akan menimbulkan kesan Polri tidak netral,” sambung dia.

Editor : Aron
Sumber : detik