Jakarta – Sidang dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Ketua KPK Komjen Firli Bahuri dilanjutkan hari ini. Majelis etik bentukan Dewan Pengawas KPK memanggil empat saksi yang diagendakan untuk diperiksa dalam sidang kali ini.
“Agendanya melanjutkan pemeriksaan saksi-saksi, yakni satu orang KPK dan 3 orang luar KPK,” kata anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris saat dikonfirmasi, Jumat (4/9).
Haris tak merinci siapa saja saksi yang akan dihadirkan. Adapun sidang akan digelar mulai pukul 09.00 WIB.
Firli sebelumnya sudah menjalani sidang etik perdana pada 25 Agustus lalu. Beberapa saksi diperiksa dengan persidangan perdana, salah satunya Koordinator Masyarakat Sipil Anti Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman.
Sidang Etik Ketua KPK Firli Bahuri Berlanjut, 4 Saksi Akan Diperiksa (1)
Ketua KPK Firli Bahuri. Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Sidang sempat akan dilanjutkan pada 31 Agustus. Namun, karena KPK lockdown usai ada 23 penyidik positif corona, sidang ditunda dan baru digelar lagi hari ini.
Dalan kasusnya, Firli dilaporkan MAKI atas penggunaan helikopter mewah saat pergi ke Sumatera Selatan. Firli diduga melanggar etik perihal bergaya hidup mewah.
Firli diduga melanggar kode etik sebagaimana diatur dalam Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 02 Tahun 2020. Berikut pasal-pasal yang diduga dilanggar Firli:
Pasal 4
Ayat (1)
Dalam mengimplementasikan Nilai Dasar Integritas, setiap Insan Komisi wajib:
Huruf (c): menjaga citra, harkat, dan martabat Komisi di berbagai forum, baik formal maupun informal di dalam maupun di luar negeri
Huruf (n): menyadari sepenuhnya bahwa seluruh sikap dan tindakannya selalu melekat dalam kapasitasnya sebagai Insan Komisi
Ayat (2)
Dalam mengimplementasikan Nilai Dasar Integritas, setiap Insan Komisi dilarang:
Huruf (m): menunjukkan gaya hidup hedonisme sebagai bentuk empati kepada masyarakat terutama kepada sesama Insan Komisi
Pasal 8
Ayat (1)
Dalam mengimplementasikan Nilai Dasar Kepemimpinan, setiap Insan Komisi wajib:
Huruf (f): menunjukkan keteladanan dalam tindakan dan perilaku sehari-hari.
Editor : Aron
Sumber : kumparan