Dua mantan Kepala Dinas Provinsi Kepulauan Riau beserta delapan tersangka kasus Korupsi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) tambang bauksit dijebloskan ke penjara, Rabu (2/9).

Dua mantan Kepala Dinas itu yakni, mantan Kepala Dinas ESDM Kepri Amjon, mantan kepala Dinas PMPTSP Azman Taufik. Sementara delapan tersangka lainnya berinisia, WB, HE, SG, JN, SG, MA, ER, dan JL.

“Hari ini kita lalukan penahanan terhadap 10 orang tersangka, penahan sesuai terpenuhi dua alat bukti,,” kata Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kepri Wagiyo.

Wagiyo menyebutkan, para tersangka itu ditahan di Rutan Tanjungpinang. Ia menargetkan secepat mungkin menyiapkan berkas untuk dilimpahkan ke pengadilan.

 

Kejati Kepri menahan 10 tersangka terkait kasus korupsi IUP pertambangan bauksit. Dua diantara mereka eks Kepala Dinas Provinsi Kepri. (Foto: Afriadi/Batamnews).

“Nanti kita sama-sama pantau di persidangan berapa kerugian negaranya, dan itu akan kami masukkan ke dalam dakwaan,” jelasnya.

Sementara itu, Ia mengimbau untuk tersangka BSK dan AR agar secepatnya memenuhi panggilan penyidik, jika tidak ada itikad baik akan dilakukan penjemputan paksa.

“Mengimbau untuk segera hadir, kalau BSK tidak ada keterangan dan AR alasannya sakit,” ucapnya.

Pantuan di lapangan, tampak Amjon dan Azman Taufik berjalan menunduk sambil digiring petugas ke dalam mobil tahanan, begitu juga terhadap delapan tersangka lainnya. Tangan mereka diborgol.

 

Editor : Parna

Sumber : batamnews