Jakarta – KPK kembali melakukan penyitaan aset berupa lahan kebun sawit yang diduga milik mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA)Nurhadi di Sumatera Utara. Kebun sawit yang disita itu seluas 33.000 m2.

“Hari Rabu, 2 September 2020 Penyidik KPK kembali melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan juga melakukan penyitaan aset yang diduga terkait dengan tersangka NHD (Nurhadi) berupa lahan kebun sawit dan dokumen pendukungnya yang terletak di Kabupaten Padang Lawas Sumut,” kata Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (3/9/2020).

“Luas lahan kebun sawit yang dilakukan penyitaan kurang lebih 33.000 M2 yang terletak di Desa Padang Bulu Lama, Kecamatan Barumun Selatan, Padang Lawas Sumut,” lanjut Ali.

Selain itu, Ali mengatakan KPK juga menyita uang tunai sebesar Rp 100 juta. Uang itu diduga merupakan hasil dari pengelolaan kebun sawit tersebut.

“Selain itu penyidik KPK juga melakukan penyitaan uang tunai dari salah satu saksi sebesar Rp 100 juta yang diduga dari hasil pengelolaan kebun sawit tersebut,” ucapnya.

Penyitaan dilakukan penyidik KPK dengan berkoordinasi dengan dengan Kepala Kejaksaan Negeri Padang Lawas, Sumatera Utara, Kristanti Yuni Purnawanti. Penyitaan itu juga disaksikan oleh perangkat desa dan pihak yang menguasai dan mengetahui terkait aset tersebut untuk memastikan legalitas dan lokasi atas kebun sawit itu.

Sebelumnya diberitakan, KPK sudah menyita sejumlah aset milik Nurhadi. Aset yang disita itu mulai dari Vila yang terletak di Bogor hingga kebun sawit seluas 530,8 hektare di Sumatera Utara.

“Penyidik KPK melakukan penyitaan aset yang diduga terkait dengan tersangka NHD (Nurhadi) berupa lahan kebun sawit dan dokumen pendukungnya yang terletak di beberapa kecamatan di Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (13/8).

“Luas lahan kebun sawit yang dilakukan penyitaan sekitar 530,8 hektare,” imbuhnya.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Nurhadi bersama menantunya, Rezky Herbiyono, dan Direktur PT MIT Hiendra Soenjoto sebagai tersangka dalam kasus ini. Ketiganya dijerat sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi senilai Rp 46 miliar, terkait pengurusan sejumlah perkara di MA. Penerimaan tersebut terkait dengan perkara perdata PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero) pada 2010.

Kemudian, pada Senin (1/6) malam, KPK menangkap Nurhadi dan Rezky Herbiyono di sebuah rumah di kawasan Simprug, Jakarta Selatan. Nurhadi dan Rezky ditangkap KPK setelah menjadi buron selama hampir 4 bulan.

Kedua tersangka itu kini ditahan di Rutan KPK. Namun hingga kini Hiendra Soenjoto belum juga tertangkap.

 

Editor : Aron

Sumber : detik