Jaksa Pinangki Sirna Malasari dijadwalkan menjalani pemeriksaan secara maraton oleh penyidik dari Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung hari ini, Rabu (2/9).

Pinangki lebih dahulu diperiksa oleh penyidik Bareskrim di rumah tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Agung (Kejagung).

“Rencana jam 10 pagi ini yang bersangkutan diperiksa Subdit III Dittipikor Bareskrim Polri di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Awi Setiyono saat dikonfirmasi, Rabu (2/9).

Awi mengatakan Pinangki akan diminta keterangannya dalam kapasitas sebagai saksi kasus dugaan suap penghapusan red notice narapidana kasus korupsi Bank Bali, Djoko Tjandra.

Pemeriksaan hari ini merupakan penjadwalan ulang setelah Pinangki menolak diperiksa pekan lalu oleh Bareskrim dengan alasan pribadi.

Di lain sisi, Direktur Penyidikan pada Jampidsus, Febrie Adriansyah mengatakan pihaknya akan kembali mendalami keterangan Pinangki sebagai tersangka dalam kasus penerimaan suap dan gratifikasi dari Djoko Tjandra terkait pengurusan fatwa MA.

“Ada rencana pemeriksaan ke pinangki besok (hari ini) sebagai tersangka,” kata Febrie kepada wartawan, Selasa (1/9).

Menurut Febrie, pemeriksaan akan dilakukan setelah pihak Bareskrim meminta keterangan Pinangki. Penyidik kejaksaan pun juga akan mendalami keterangan dari tersangka Djoko Tjandra dalam pemeriksaan tersebut.

Febrie sendiri tak menjelaskan lebih jauh lagi terkait konstruksi kasus ini. Ia hanya memastikan bahwa pihaknya ingin segera merampungkan penyidikan untuk kemudian masuk ke persidangan.

“Agar masyarakat bisa tahu di persidangan itu bagaimana konstruksi, perbuatan Pinangki maupun Djoko Tjandra,” ujarnya.

Pinangki Bungkam

Pinangki telah tiba di Gedung Bundar, Kompleks Kejagung sekitar pukul 10.30 WIB. Ia mengenakan baju tahanan nomor 10 berwarna pink dan masker berwarna biru ketika turun dari mobil tahanan.

Saat tiba, Pinangki pun langsung digiring oleh sejumlah penyidik berbaju dinas kejaksaan untuk masuk ke dalam gedung guna menjalani pemeriksaan.

Pinangki yang telah menjadi tersangka suap itu tak menanggapi satu pun pertanyaan wartawan saat digiring ke ruang pemeriksaan. Ia hanya tertunduk dan terus berjalan masuk ke Gedung Bundar.

Dalam kasus ini, Pinangki diduga menerima hadiah senilai Rp7 miliar untuk membantu proses pengurusan fatwa MA perkara Djoko Tjandra. Selain Pinangki, penyidik juga menjerat Djoko Tjandra sebagai tersangka.

Pengurusan fatwa MA itu diduga merupakan permintaan dari Djoko Tjandra sehingga tidak perlu dieksekusi pada 2009 silam.

 

Editor : Parna

Sumber : cnnindonesia