JakartaKejaksaan Agung menyita sejumlah barang milik Jaksa Pinangki Sirna Malasari terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan janji atau hadiah dari Djoko Tjandra. Salah satu yang disita oleh penyidik adalah sebuah mobil BMW tipe SUV X5.“Itu mobil BMW-nya tersangka Pinangki sudah kami sita,” kata Direktur Penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Andriansyah kepada wartawan, Selasa (1/9).

Dia mengungkapkan bahwa barang yang disita itu merupakan hasil dari penggeledahan oleh tim Kejagung di lima lokasi. Febrie juga mengatakan bahwa pihak penyidik turut menyita sejumlah dokumen-dokumen yang diduga terkait.

Penggeledahan itu pun dilakukan dalam rangka pengumpulan barang bukti lain yang diperlukan penyidik dalam perkara tersebut. Selain itu, pihak penyidik pun melakukan pengembangan untuk melihat kemungkinan peran-peran dari pihak lain.

“Ada alat IT dan dokumen yang disita. Mungkin ada alat-alat itu dokumen biasalah kepemilikan,” ujar dia lagi.

Kejaksaan menduga ada aliran dana dari Djoko Tjandra ke Jaksa Pinangki Sirna Malasari salah satunya digunakan untuk membeli mobil mewah BMW. Penyidik pun sempat beberapa kali melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak dari dealer mobil BMW tersebut.

“(Pemeriksaan saksi) Untuk mencari bukti tentang aliran dana yang sempat dibelikan mobil BMW. Dimana dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Hari Setiyono kepada wartawan, Rabu (26/8) malam.

Dalam kasus ini, Pinangki diduga menerima hadiah senilai Rp7 miliar untuk membantu proses pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) perkara dari terpidana kasus korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra. Dia kini disebut telah ditahan di Rutan Kejagung cabang Salemba sejak Rabu (12/8) lalu.

Djoko Tjandra pun telah ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap kepada Pinangki pada Kamis (27/8) kemarin. Pengurusan fatwa MA itu diduga merupakan permintaan dari Djoko sehingga tidak perlu dieksekusi pada 2009 silam.

Atas perbuatannya, Jaksa Pinangki dipersangkakan dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Dia terancam dengan hukuman lima tahun penjara.

Editor : Aron
Sumber : cnnindonesia