Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegur keras dua bupati di Sulawesi Tenggara (Sultra), yaitu Bupati Muna Barat, Laode Muhammad Rajiun Tumada dan Bupati Muna, Rusman Emba. Keduanya dinilai tidak mentaati protokol kesehatan dalam kegiatan yang dilakukan di daerahnya masing-masing.
Teguran keras Mendagri untuk dua bupati di Sultra tersebut dituangkan dalam Surat bernomor 337/4137/OTDA yang diteken Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Otda Kemendagri) atas nama Mendagri. Surat ditujukan kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara
Dalam rilis Kemendagri, Selasa (1/9), teguran keras untuk Bupati Muna Barat dan Bupati Muna itu terkait kegiatan politik dua kepala daerah tersebut sebagai bakal calon kepala daerah. Dua bupati tersebut sama sekali mengabaikan protokol kesehatan dalam rangka pencegahan wabah Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Dalam surat tertanggal 14 Agustus 2020, disebutkan berdasarkan pemberitaan di media massa, Bupati Muna Barat, Laode Muhammad Rajiun Tumada dan Bupati Muna, Rusman Emba, telah melakukan kegiatan di daerahnya masing-masing yang disambut ribuan orang.
Dalam surat itu juga diungkapkan, Bupati Muna Barat, Laode Muhammad Rajiun Tumada dalam satu kedatangannya ke Kabupaten Muna Barat sebagai bakal calon kepala daerah disambut oleh ribuan masyarakat.
Begitu juga dengan Bupati Muna, Rusman Emba pada tanggal 13 Agustus 2020 telah melakukan perjalanan kaki bersama masyarakat dari Pelabuhan Kota Raha sampai dengan Tugu Jati dengan diiringi oleh konvoi kendaraan yang membawa bendera partai.
Menurut Mendagri, kegiatan dua kepala daerah tersebut telah menimbulkan kerumunan massa. Tentu, kegiatan yang melibatkan orang banyak, apalagi banyak yang tidak memakai masker bertentangan dengan upaya pemerintah dalam menanggulangi dan memutus rantai penularan wabah COVID-19
Padahal, merujuk pada ketentuan Pasal 67 ayat (1) huruf b, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sangat jelas telah ditegaskan:
“Kewajiban Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah meliputi antara lain mentaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan”.
Selain itu, dalam ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf c, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease-2019 (Covid-19) juga ditegaskan bahwa
“Pembatasan Sosial Berskala Besar paling sedikit meliputi antara lain pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum”.
Maka, berdasarkan ketentuan dan fakta yang ada, Mendagri Tito Karnavian meminta Gubernur Sulawesi Tenggara sebagai Wakil Pemerintah Pusat untuk dapat memberikan sanksi berupa teguran tertulis kepada Bupati Muna Barat, Laode Muhammad Rajiun Tumada dan Bupati Muna, Rusman Emba sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara juga diminta untuk melaporkan hasilnya kepada Mendagri pada kesempatan pertama.
Editor : Parna
Sumber : kumparan