Facebook kembali membawa masalah fitur like Instagram palsu ke pengadilan. Perusahaan media sosial milik Mark Zuckerberg tersebut menggugat seorang pria yang menjual like dan komentar palsu di Instagram sebagai bagian dari layanan pertunangan palsu.

Layanan yang disebut Nakrutka diketahui menggunakan jaringan bot dan perangkat lunak otomatisasi untuk mendistribusikan like, komentar, pandangan, dan pengikut palsu di Instagram.

Melansir Engadget, Facebook telah mengajukan sejumlah tuntutan hukum serupa terhadap pengembang yang menyalahgunakan data atau melanggar persyaratan layanannya. Awal tahun ini, Facebook telah menggugat pengembang Spanyol karena menjual like Instagram palsu.

Kemudian, Facebook juga menggugat perusahaan Selandia Baru atas layanan keterlibatan Instagram palsu pada tahun 2019. Tuntutan hukum tersebut merupakan bagian dari janji jejaring sosial itu untuk mengambil tindakan yang lebih agresif terhadap pengembang nakal setelah Cambridge Analytica.

Selain tindakan terhadap Nakrutka, Facebook juga menggugat MobiBurn, developer yang menggunakan software berbahaya untuk mengumpulkan data Facebook dari pengguna.

Peneliti keamanan sebelumnya telah memberitahu Facebook bahwa MobiBurn mengumpulkan informasi dari perangkat dan meminta data dari Facebook, termasuk nama orang, zona waktu, alamat email, dan jenis kelamin ketika pengguna memasang aplikasi dengan perangkat lunak MobiBurn.

Melansir Tech Crunch, Facebook telah menindak pengembang jahat setelah skandal Cambridge Analytica, yang membuat data pribadi 87 juta pengguna Facebook disusupi. Sejak itu, Facebook memperkenalkan lebih banyak perlindungan atas bagaimana pengembang aplikasi dapat mengakses data, serta tindakan hukuman.

Awal tahun ini, Facebook juga memperkenalkan  baru  Landasan Syarat  dan  Kebijakan Pengembang yang memberi izin untuk pemeriksaan aplikasi pihak ketiga dengan meminta baik jarak jauh atau akses fisik ke sistem pengembang untuk memastikan kepatuhan.

 

Editor : Parna

Sumber : cnnindonesia